Ahli Waris Pertanyakan Riwayat Tanah, Lurah Pakojan Diduga Berbohong

Ahli Waris Nami dan Kuasa Hukum


Seputarkita, Tangerang – Merasa tanah warisannya diserobot, Emun (53) Warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang melalului kuasa hukumnya minta penjelasan kepada Lurah Pakojan. Dalam permohonannya, melalui Jon Hendry selaku kuasa hukum ahli waris dari Almarhum Nami yang memiliki sebidang tanah di wilayah Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang seluas 1.105 M. Meminta kepada Lurah Pakojan untuk dipertemukan dengan pihak yang mengaku telah membeli tanah dari Almarhum Nami, yang tidak lain adalah ibu kandung dari Emun.

Namun, dalam pertemuan yang diadakan di Kelurahan Pakojan hari ini, (21/01/2022) pihak ahli waris dari almarhum Nami mencurigai adanya banyak kejanggalan dari pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut. Pertemuan musyawarah dipimpin oleh Yayat selaku Lurah Pakojan, dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, pihak yang mengaku telah membeli tanah dari almarhum Nami, menunjukkan 3 buah akte jual beli (AJB) dengan masing – masing luas dan harga yang berbeda.


Menanggapi adanya akte jual beli dari pihak lawan, Emun selaku perwakilan ahli waris dari Almarhum Nami merasa tidak puas dengan bukti – butki yang ditunjukkan oleh pihak yang mengaku telah membeli tanah almarhum ibunya. 


“Saya merasa ada kejanggalan dari AJB yang ada tadi, karena Ibu saya (Nami) meninggal tahun 2012 tapi di AJB tersebut diterbitkan dan ditandatangani tahun 2013. Untuk langkah selanjutnya, apa yang akan kami tempuh, silahkan tanya pengacara kami,” kata Emun kepada Mediaseputarkita.com.

Musyawarah ahli waris Nami dengan pihak yang mengaku membeli tanah

Ditempat yang sama Jon Hendry, selaku kuasa hukum dari ahli waris Almarhum Nami, menjelaskan pihaknya akan tetap berupaya untuk menempuh upaya hukum lain, agar permasalahan ini cepat selesai dengan hasil yang baik. 


“Berdasarkan keterangan klien kami, yang saat ini diwakili oleh Ibu Emun, ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun.” Ujarnya.

“Dan, kalaupun ada tanah yang dijual, memang betul. Tapi, luas tanah yang dijual hanya sekitar 150 Meter sewaktu ibu Nami masih hidup. Untuk langkah- langkah berikutnya, kalau memang musyawarah ini tidak menemukan sepakat, tentunya upaya hukum yang akan kami tempuh.” Jelas Jon Hendry.

“Lurah Pakojan seharusnya berada di posisi netral terkait permasalahan ini, karena bagaimanapun hal ini terjadi di wilayah kepemimpinannya. Harapan kami selaku kuasa hukum ahli waris, Lurah Pekojan bisa menjadi penengah dan menjadi jembatan untuk mencapai mufakat ketika ada musyawarah – musyawarah berikutnya. “ Tambah Jon.

Ketika dimintai keterangan, Yayat,SIP yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, mengatakan dirinya tidak tau menahu soal riwayat tanah tersebut. 


“Dicatatan kami (Kelurahan Pakojan) tidak ada soal tanah ini, jadinya saya tidak bisa menceritakan riwayatnya.” Tutur Yayat.

“Karena, itukan masa kepemimpinan lurah sebelum saya. Adapun bagaimana status tanah dan riwayatnya ya silahkan lihat di AJB yang tadi diberikan kepada Ahli Waris Nami. Yang pasti, di data pembukuan riwayat tanah di kantor Kelurahan Pakojan, riwayat tanah tersebut tidak ada dan saya tidak mengetahui bagaimana sejarahnya,” terang Yayat kepada wartawan.

Disisi lain, salinan AJB yang didapat oleh mediaseputarkita.com dari Kuasa Hukum Ahli Waris Nami. Yayat bertanda tangan di AJB, selaku saksi kedua atas transaksi jual beli tanah yang tercatat di AJB No. 519 TAHUN 2013. Bersambung (Surya)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *