Beraksi di Magetan, Komplotan Penipu Nyaru Jadi Relawan Covid-19 Dibekuk Polisi


SeputarKita, Magetan – Gencarnya program pemerintah dalam mengejar target Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Magetan disalahgunakan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menipu warga.

Dengan menyaru sebagai relawan Covid-19, pelaku berpura-pura mendatangi para korban dan bertanya, apakah mereka (korban) sudah vaksin. Bagi warga yang menjawab sudah vaksin akan mendapatkan hadiah sebuah kompor gas, sembako dan sejumlah uang tunai.

Namun hadiah yang dijanjikan hanyalah kedok belaka. Setelah korban percaya, komplotan penipu ini menggasak barang berharga milik korban.

Dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk 3 orang pelaku penipuan yang menyaru relawan kesehatan Covid 19 tersebut.

Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat menggelar konferensi pers dihalaman Polres Magetan menjelaskan, ketika menjalankan aksinya ketiga tersangka berpura-pura sebagai petugas Satgas Covid 19. Lalu, mereka menyasar korban yang sekiranya bisa ditipu. Selasa, (07/12/2021).

”Mereka meminta photo para korban. Dengan syarat, dokumentasi dilakukan di dapur dan tidak boleh memakai perhiasan. Ketika korban melepas perhiasannya, anggota lainnya mengamati. Ketika korban lengah, barang tersebut diambil ,” terang Kapolres Magetan.

Ketiga pelaku yakni (RY), warga Jalan Pemuda Dukuh Singosari Kelurahan Kauman Kecamatan/ Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (AJ) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang dan (MA) warga Kelurahan Tembongraja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes. Mereka menyewa rumah kos di wilayah Kecamatan Panekan.

“2 orang tertangkap di kos mereka di Kecamatan Panekan. 1 (tersangka) lainnya di rumahnya di Kabupaten Brebes. Ketiganya dari luar kota semua,” lanjut AKBP Yakhob.

Dari keterangan para tersangka, aksinya ini berhasil memperdayai 3 korban di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yakni Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Magetan, Desa Sumberdukun Kecamatan Ngariboyo dan Desa Jabung Kecamatan Panekan.

Tidak hanya di Magetan. Menurut Kapolres, tersangka juga mengaku telah melakukannya di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah perhiasan, uang tunai , 4 stel seragam ASN warna coklat kekuningan, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas kapolres. (G.Tris)

Check Also

Polres Sampang Tindak Tegas 9 Pelaku Judol

Polres Sampang Tindak Tegas 9 Pelaku Judol

  SeputarKita, Sampang – Kepolisian Resor Sampang Madura Jawa Timur berhasil mengungkap 9 kasus tindak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *