SeputarKita, Madiun – Dalam rangka memperingati hari pahlawan yang jatuh pada hari ini, Rabu (10/11), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan Sosialisasi tersebut dilakukan Daop 7 Madiun bersama dengan Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) Madiun di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 138, Kota Madiun.
Kepada awak media Hendra Wahyono selaku Vice President Daop 7 Madiun mengatakan “Kegiatan ini sebagai bentuk penghormatan kami terhadap jasa-jasa para pahlawan serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang, dengan harapan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Hendra Wahyono.
Kegiatan sosialisasi keselamatan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan bendera merah putih kecil, serta stiker terkait himbauan kepada pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang ( perlintasan kereta api ). Dalam giat sosialisasi tersebut Daop 7 Madiun melibatkan 27 orang yang terdiri dari tim Humas KAI 5 orang, Pengamanan KAI 7 orang, serta Railfans 15 orang.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, di wilayah Daop 7 Madiun ada 351 perlintasan sebidang dengan rincian 211 terjaga oleh KAI dan 4 oleh Pemda serta sebanyak 136 sebidang tidak terjaga (terpasang Early Warning System sebanyak 95, tidak terpasang sebanyak 41). Selain itu terdapat 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian 1 Fly Over dan 43 Underpass.
Sementara itu, selama tahun 2021, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi 9 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 8 orang luka ringan serta 8 orang meninggal dunia. Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pada perlintasan tersebut lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.
Selain sosialisasi, Daop 7 Madiun juga gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Selama periode Januari – Oktober 2021 sudah sebanyak 26 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur. “Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang,” ungkap Hendra.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang – Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Hendra menambahkan bahwa saat ini frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun sangat tinggi mengingat sudah banyaknya kereta yang beroperasi khususnya saat akhir pekan. Daop 7 mencatat frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun saat akhir pekan sebanyak 51 KA dengan rincian 42 KA penumpang, 5 KA Ketel, dan 4 KA Parcel.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar semakin berhati – hati pada saat akan melalui perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan / atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” tutup Hendra.(red)