Rapat Paripurna DPRD Magetan, Bupati Suprawoto Berikan Tanggapan Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi


SeputarKita, Magetan – Menindak lanjuti Rapat Paripurna pada Rabu, (24/11/2021) lalu terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2022 dan Penetapan Propemperda 2022. DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD T.A. 2022, bertempat di bertempat di Ruang Rapat DPRD, Jl.Pahlawan No.1, Kabupaten Magetan. Senin, (29/11/2021).

H. Sujatno, SE, MM, Ketua DPRD Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah merupakan program rencana kerja tahunan Pemerintah Daerah yang memuat program kegiatan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi, ini merupakan mekanisme yang harus kita lakukan di dalam pembahasan APBD 2022. Target sesuai dengan peraturan yang ada, satu bulan sebelum akhir tahun harus sudah di sepakati.” Ujar Ketua DPRD.

“Kita prioritaskan sektor – sektor yang bisa mendongkrak ekonomi, seperti pasar sebagai pusat transaksi masyarakat, sektor pertanian dan sektor pariwisata yang saat ini sudah mulai di buka kembali, jadi infrastruktur apa yg perlu dibenahi dalam meningkatkat sektor – sektor tersebut.” Tandas Ketua DPRD.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si memberikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi DPRD, adapun prioritas pembangunan daerah Tahun 2022 seperti, menuntaskan program lanjutan seperti pembangunan pasar baru, Kebun Bunga Refugia, Kebun Buah Srogo, pengembangan kawasan wisata seperti pengembangan wisata Kampung Madinah Temboro, peningkatan daya tarik Air Terjun Tirtosari, pembinaan desa wisata dan pokdarwis, peningkatan produktivitas Agro dan UKM, infrastuktur, konektivitas dan Informatika, penyelamatan lingkungan, peningkatan pelayanan kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan berkebutuhan khusus.

Terkait penanganan dan penanggulangan covid 19, Bupati menegaskan, dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19, assesment dan operasi pemantauan wilayah, Rumah Sakit Darurat Ki Mageti, Vaksinasi, pembatasan mobilisasi, terus mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan 5M dan 3T.

“Silpa pada RAPBD tahun 2022 sebesar 99,64 milyar, sudah melalui penghitungan yang diperkirakan kemungkinan besar dapat dicapai sehingga seluruh kegiatan yang direncanakan telah mendapatkan anggaran dari sumber dana yang jelas.” Tegas Suprawoto. (Red)

Check Also

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak beberapa pekan terakhir petani bawang merah di Nganjuk, disibukkan dengan serangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *