BCA Finance Pematang Siantar Tahan BPKB, Debitur Kirim Somasi


SeputarKita, Pematangsiantar – Kendati angsuran kredit sudah lunas,namun Perusahaan Pembiayaan ( Leasing) BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar tidak mengeluarkan dan menyerahkan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),hanya karena debitur memiliki tunggakan denda keterlambatan pembayaran angsuran.

Debitur atas nama AM (45),warga Jl Siantar Timur kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, dengan Nomor Kontrak : 1272000464 001,untuk satu unit kendaraan Toyota Avanza type G 1.3 MT, warna Silver, Nomor Polisi BK 1544 LW, merasa kecewa berat terhadap BCA Finance setelah dirinya memohon untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran angsuran yang menurutnya sangat memberatkan hingga membebani biaya hidup sehari-harinya, setelah terdampak akibat pandemi Covid-19. 


“Jangankan untuk membayar denda,untuk biaya hidup sehari-hari bersama keluarga saja saya sudah berat,”katanya.

AM yang sehari-harinya bekerja sebagai supir taxi online menjelaskan, penghasilan saya sebagai sopir taksi online saat ini tengah merosot akibat pandemi Covid-19 yang begitu terasa dampaknya bagi perekonomian keluarga.


“Untuk itu Saya sudah memohon kepada pihak BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar untuk menyerahkan BPKB mobil saya tanpa harus membayar denda sebesar Rp.6.373.641, karena saya sudah tidak mampu membayarnya, saya juga sudah menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan dimana saya bertempat tinggal,”ungkapnya.

Permohonan secara lisan dan tulisan AM sempat direspon oleh pihak BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar melalui salah seorang karyawan BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar berinisial JS. 


“Awalnya saya ditelepon dari kantor BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar, dan kemudian berlanjut melalui whatsapp, JS mengatakan bahwa pihak kantor BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar tidak bisa memberikan atau menghapus denda keterlambatan pembayaran angsuran, dalam percakapan itu juga JS selaku pihak perwakilan BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa perusahaan hanya bisa memberikan potongan denda sebesar Rp.1.3 juta,sisanya harus segera dibayar lunas,bahkan JS masih mengingatkan bahwa sewa penyimpanan BPKB juga ada dan harus dibayar bila BPKB tidak segera diambil,”jelasnya.

Mendapat jawaban tidak memuaskan tersebut, AM merasa keberatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang wartawan dan organisasi kewartawanan di kota Pematangsiantar dan Jakarta untuk membantunya mengurus penghapusan denda keterlambatan pembayaran angsuran dan pengambilan BPKB mobil Toyota Avanza G 1.3 MT, Nomor Polisi BK 1544 LW, Tahun pembuatan 2013. No Rangka MHKM1BA3JDJ036220 dan No Mesin MC40210.

“Karena ketidakmampuan untuk membayar denda, Saya pun minta bantuan kepada wartawan kiranya dapat membantu Saya mengurus pengambilan BPKB,tapi katanya itu tidak bisa karena pihak BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar hanya bisa memberikan kebijakan pemotongan denda sekitar Rp.1juta.Walaupun begitu tetap saja uang sejumlah itu saya tidak mampu,karena penghasilan saya lagi menurun ini,” katanya.

Lebih lanjut AM menceritakan, awalnya dia kredit mobil tersebut tahun 2013, selama 4 tahun setelah lunas tahun 2017 BCA Finance Cabang Megaland Kota Pematangsiantar menawarkan Refinancing karena selama masa kredit AM lancar-lancar saja dan tidak ada tunggakan.

Namun di hampir penghujung masa kreditnya,pandemi Covid-19 yang mewabah diseluruh dunia bukan hanya di Indonesia AM mengalami dampak langsung akibat pandemi Covid-19, pekerjaannya sebagai sopir taksi online merupakan salah satu bidang pekerjaan yang mengalami dampak secara langsung, penghasilannya pun menurun drastis.


AM pun menunjukkan daftar pembayaran angsurannya selama tenor 48 bulan, dan mulai mengalami keterlambatan pembayaran angsuran di angsuran ke 32 tepatnya bulan april 2020, seharusnya masa kreditnya sudah selesai bulan Agustus 2021, namun karena mengalami keterlambatan pembayaran angsuran AM baru bisa dengan bersusah payah 2021, seperti kita ketahui pandemi Covid-19 mulai mewabah di Indonesia sejak akhir tahun 2019 hingga kini.

Presiden Jokowi sebenarnya sudah menghimbau agar pihak perbankan maupun industri keuangan non bank memberikan kelonggaran dan tidak memberatkan debitur selama masa pandemi Covid-19.

Di tempat terpisah Surya,S.H. salah satu aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, berikan pendapat mengenai pembebanan denda keterlambatan angsuran kepada debitur akibat Pandemi Covid 19, merupakan tindakan semena – mena dari perusahaan pembiayaan. 


“Bukan hanya Indonesia yang mengalami pandemi Covid 19, tapi seluruh dunia mengalami hal itu. Akibat dari pandemi Covid 19, perekonomian dunia lumpuh. Atas kejadian itu, ada himbauan dari Presiden Indonesia kepada seluruh perusahaan pembiayaan serta perbankan untuk memberikan relaksasi / penundaan pembayaran angsuran kepada debitur dan nasabah. Namun, masih ada saja perusahan perusahaan pembiayaan yang tidak menghiraukan himbauan tersebut. Atas kejadian yang dialami salah satu debitur di pematang Siantar, yang saat ini BPKB mobilnya masih ditahan oleh BCA Finance Cabang Pematang Siantar, menurut saya itu adalah perbuatan yang tidak manusiawi dan semena – mena.” kata Surya. 

“Negara kita sedang berduka, jangan lagi duka tersebut dibuat buat untuk mencari keuntungan pribadi. Denda dihapuspun , perusahaan pembiayaan tidak akan rugi kok, denda itu ibarat bunga, berbunga lagi, peraturan darimana itu?? Kepada Masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif memilih Leasing bila ada rencana untuk kredit kendaraan bermotor,agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas Surya kepada media ini. (MNK)

Check Also

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak beberapa pekan terakhir petani bawang merah di Nganjuk, disibukkan dengan serangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *