Mengaku Terdesak Ekonomi, Ibu Muda di Ngawi Nekat Edarkan Sabu


SeputarKita, Ngawi – Mengaku terdesak kebutuhan rumah tangga, seorang ibu rumah tangga muda di Dusun Tempuran RT 05 RW 01, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi nekat edarkan barang haram, jenis sabu. Akibatnya, Ibu rumah tangga berinisial EK, 25 tahun ini pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.

EK ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,41 gram. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah hampir dua tahun menjalankan bisnis haramnya itu karena desakan ekonomi.

Selain EK, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi juga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis pil koplo sebanyak 1.033 butir dari tangan tersangka berinisial FS, 20 tahun, seorang mahasiswa, warga Jl. Teuku Umar gang Ketonggo III RT 10 RW 03 Kelurahan Ketanggi.

Selain obat terlarang, dari kedua tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone dan satu unit kendaraan bermotor, serta uang hasil transaksi penjualan narkoba senilai 1,4 juta rupiah.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat jumpa pers menegaskan kedua tersangka terbukti mengedarkan obat terlarang. “Kedua tersangka terbukti memiliki dan mengedarkan obat terlarang. Untuk keterlibatan tersangka lainnya hingga kini masih dilakukan penyelidikan,” kata AKBP I Wayan Winaya kepada awak media.

Tersangka akan dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain juga akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (Gus).

Check Also

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

Diguyur Hujan Semalam Penuh, Rumah Warga Madiun Terendam Air

  SeputarKita, Madiun – Banjir tiap awal di musim hujan, tampaknya sudah menjadi langganan di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *