SeputarKita – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan bantuan sosial (Bansos) yang penerima manfaatnya telah meninggal dunia, bisa diteruskan ke ahli warisnya.
“Kalau pada Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru,” kata Mensos Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur.
“Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya,” katanya.
Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah (Pemda) berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.
Mensos Risma menegaskan, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah.
“Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami ‘ngarang-ngarang’ data,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.
Sebelumnya, Mensos Risma mengingatkan kewenangan pemda dalam perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dapat menjadi kunci dari keberhasilan penyaluran bansos. (Red).