Sebagai Bentuk Transparansi, Kepala Desa Gambiran Akan Sampaikan Hasil Audit

Magetan, SeputarKita – Setelah terus menerus Desa di timpa permasalahan, akhirnya berapa waktu yang lalu Fitri Mujiwartono selaku Kepala Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, mengirimkan surat kepada Bupati Magetan untuk dilakukan audit secara menyeluruh.

Dan saat ini telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, PMD Magetan dan BPKP Jawa Timur.

Saat ditemui di kediamannya, Jum’at (28/05/2021) Fitri Mujiwartono Kepala desa Klagen Gambiran, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang sempat molor akhirnya menjadi permasalahan di desa Klagen Gambiran.

“Dari permasalahan itu tim dari inspektorat, PMD dan terakhir dari BPKP Jawa Timur sudah turun ke desa Klagen Gambiran melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan dan evaluasi dari inspektorat, PMD maupun BPKP Jawa timur.

Fitri Mujiwartono juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui lembaga BPD dan juga melalui ketua RT dengan molornya pelaksanaan program pembangunan di Desa Klagen Gambiran dan bersyukur sudah selesai di laksanakan program tersebut.

“Apapun hasil investigasi dan pemeriksaan dari inspektorat, PMD dan BPKP Jawa Timur segera selesai dan hasilnya segera kami konfirmasikan kepada masyarakat, dan ini bentuk transparansi dari pemerintah desa dan tidak akan kami tutup – tutupi permasalahan yang ada di desa Klagen Gambiran ini,” tegasnya.

Fitri Mujiwartono berharap dengan adanya permasalahan ini menjadi pengalaman yang berharga, dan kedepannya Tono berharap kepada seluruh perangkat desa selalu berhati-hati dalam menjalankan amanah masyarakat.(Red)

Check Also

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

DPC PDI Perjuangan Magetan Rapatkan Barisan Siap Menangkan Pilkada 2024

  SeputarKita, Magetan – DPC PDI Perjuangan Magetan menggelar rapat kerja cabang diperluas di wisma …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *