SeputarKita, Sumenep – Beginilah akibatnya jika seseorang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Moh. Rifki warga Penaongan Sumenep Madura, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep. Pada Kamis (07/01/21) kemaren.
Agenda dalam persidangan kasus penganiayaan kali ini, mendengar kesaksian kedua belah pihak selaku korban Imadani (35th), dan terdakwah Moh. Rifki.
Dihadapan majelis hakim, korban Imadani menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya hingga mengalami luka-luka yang berakibat robek ditangan nya.
“Pada 13 Mei 2019 lalu. Pada saat itu menuju ke desa Panaongan, Sumenep Madura. Untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang almarhum bapak saya, yang saat itu dalam keadaan sakit parah,” ungkap saksi korban Imadani dihadapan majelis hakim.
Masih kesaksian korban. Dalam perjalanan pulang menuju rumah, kaca mobil yang dikendarai korban sengaja dibuka untuk memastikan kondisi laju jalan mobilnya tidak menyenggol kendaraan lainya karena situasi saat itu malam hari.
“Tiba-tiba Rifki (terdakwa) menyerang saya secara membabi buta dari luar kaca mobil yang terbuka. Terjadilah keributan hingga tangan saya luka dan berdarah karena robek,” Ujarnya salah satu anggota perwakilan pengurus Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).
Lanjut Imadani. Dirinya tidak tahu benda apa itu, yang bisa melukai saya. Yang jelas, kata Imadani. Tangan saya berdarah lalu saya cepat-cepat ke rumah sakit.
Usai majelis hakim mendengar penjelasan pihak saksi korban, tibalah sa’atnya majelis hakim mendengar kesaksian terdawa Moh. Rifki yang memakai baju tahanan berwarna merah.
“Saya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap saksi korban, bukan berkali-kali itupun karena mau menyerempet sepeda motor saya,” tepisnya Rifki.
Setelah majelis hakim mendengar kesaksian keduanya, dan sidang dilanjutkan minggu depan. Imadani menanggapi bantahan terdakwa diluar persidangan.
“Masuk akal tidak, jika sebuah akik atau cincin batu bisa melukai seseorang hingga kulit robek. Jika saya hanya dipukul sekali saja, maka kaca mobilnya tidak akan sampai lecet dan tidak akan menyebabkan luka ditangan saya,” ujarnya (07/01/21).
Kendati pihak terdakwa membela diri dihadapan majelis hakim yang memimpin persidangan. Terdakwa sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih dan akhirnya terdakwa bisa diringkus oleh pihak polsek Pasongsongan, Sumenep Madura.
#Save Jurnalis