SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dengan korban masih di bawah umur. Bahkan, dalam kasus ini diketahui ada korban yang masih berumur 8 tahun.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, awal tahun 2021 ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh jajarannya.
“Ada beberapa tersangka yang diamankan untuk kasus pencabulan dan persetubuhan di bawah umur serta diungkap dari sejumlah tempat berbeda. Untuk yang di Kecamatan Sampung diamankan tersangka Bejo (49) warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung, melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya. Aksi yang dilakukan tersangka diketahui saat ibu korban pulang dari ladang tanggal 6 Januari 2012 kemarin,” kata AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (18/1/2020),saat press release.
AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, untuk kasus persetubuhan di bawah umur selanjutnya diamankan tersangka Gunawan (30) dengan TKP salah satu penginapan yang berada di kawasan wisata Telaga Ngebel.
“Tersangka warga Dukuh Tungu, Desa Batok, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, namun tinggal di Desa Sempu, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Kronologisnya, korban bertemu tersangka di jalan dan diajak menginap di salah satu penginapan di Telaga Ngebel serta mengajak melakukan hubungan suami-istri, kemudian diantar pulang. Ketika pulang ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka beralasan mengambil kendaraan di daerah Jetis. Namun ketika korban ditanya mengaku diajak bersetubuh oleh tersangka dan akhirnya melaporkan ke Polisi. Tersangka ini sering memanjakan korban, dibelikan pulsa internet dan diajak jalan-jalan, sehingga korban menuruti kemauan tersangka melakukan persetubuhan,” imbuh Kapolres Ponorogo.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan, untuk tersangka Hartono (41) warga Desa Wates, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo diamankan karena melakukan perbuatan cabul kepada anak berumur 8 tahun pada bulan Oktober 2020 dan Desember 2020.
“Tersangka ini awalnya bertamu ke rumah orang tua korban, kemudian ngobrol dengan bapak korban sebentar, setelah itu bapak korban pergi ke luar, yang ada di rumah nenek korban di dapur dan korban berada di depan TV bermain hp. Karena tergoda dengan paras korban, tersangka kemudian menawarkan wifi, sambil berbuat cabul. Aksinya diketahui nenek korban, kemudian menanyai korban dan korban mengaku tersangka telah melakukan persetubuhan dua kali dan pencabulan tiga kali. Sementara tersangka Lutfhi Maulana (20) warga Desa Suru, Kecamatan Sooko diamankan karena melakukan persetubuhan dengan korban juga di bawah umur. Modusnya, tersangka ini memacari korban dan berjanji akan menikahi sehingga korban mau diajak bersetubuh dengan tersangka. Dan para tersangka ini terjerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKBP Mochamad Nur Azis (Eco)