Polres Madiun Amankan Pengedar Pupuk Merk Palsu


Seputar kita, Madiun – Jajaran satreskrim polres Madiun telah berhasil mengamankan pengedar pupuk dengan merk palsu. Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran pupuk nonsubsidi yang Beredar tidak sesuai dengan kwalitasnya. Setelah di lakukan penyelidikan sesuai dengan laporan pada tanggal 6/12, ternyata benar perugas menemukan adanya peredaran pupuk yang tidak terdaftar dengan merk PHOSKA dan SP-3.6.

Dengan di lengkapi bukti yang ada petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap SR yang diduga adalah seorang pengedar pupuk nonsubsidi tersebut pada Minggu (06/12/2020) pukul 19.30 Wib. Saat dilakukan penangkapan tersangka SR alias Rombong ini sedang mengangkut pupuk sebanyak 40 sak diantaranya 34 sak pupuk non subsidi merk Phoska dan 6 sak pupuk nonsubsidi merk SP 3.6.

Saat dimintai keterangan kapolres Madiun AKBP. Bagoes Wibisono melalui Wakapolres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir menjelaskan.” Tersangka sudah 3 kali melakukan pengambilan dan mengedarkan pupuk non subsidi tersebut, tersangka SR alias Rombong ini mengaku jika pupuk tersebut diambil dari wilayah kabupaten Gresik dan kemudian tersangka mengedarkanya di wilayah kabupaten Madiun yaitu di Dungus kecamatan Wungu dan di daerah Kare. Setiap satu sak tersangka mengaku menjual dengan harga 100 ribu rupiah, jadi harga jualnya dengan yang asli pupuk PHONSKA itu lebih murah.”ungkapnya.

Dan menurut keterangan tersangka RS / Rombong dirinya mengaku dirinya mengedarkan pupuk tersebut sudah 2 bulan, untuk tempat pemasaranya di wilayah Dungus dan Kare. “Saya sudah 2 bulan mengedarkan pupuk ini, dan saya mengambil pupuk Ini langsung dari yang membuatnya di wilayah Gresik, untuk pemasaranya itu hanya di wilayah Dungus dan kare saja.”Ungkap RS.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini Polres Madiun menjatuhkan pasal 122 jo pasal 73 UU RI no. 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, yang ancaman hukumanya paling lama kurungan 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah.) (Den).

Check Also

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

  SeputarKita, Ponorogo – Warga Dukuh Genggong Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo menggelar acara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *