SeputarKita, Gresik – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Pelarangan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing organisasi masyarakat tersebut.
LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), melalui Ketua LSM GMBI Kabupaten Gresik M. Hudin menyatakan mendukung keputusan pemerintah tentang pembubaran FPI, karena menilai FPI kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Keputusan pemerintah itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Prof Dr. Mahfud MD pun meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
“Aktifitas FPI sering menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol sudah tepat,” jelasnya Hudin, Kamis (31/12/20).
Dirinya juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembubaran FPI ini semua demi menjaga keutuhan NKRI.(Sis)