SeputarKita, Surabaya – Perbuatan dua pria ni tak patut dicontoh hanya gara gara balap sepeda angin dua pria ini aniaya korban , Satu dari dua pelaku ini menganiaya korbannya dengan senjata tajam jenis celurit.
Kedua pria yang ditangkap yakni, M. Rizki (25) warga Kalianak Timur dan Selamet (28) warga Tambak Pokak Gg. Buntu Surabaya. Sedangkan korban berinisal ARR warga Genting Tambak Dalam Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Harry Kurniawan saat press release menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Minggu 22 Nopember 2020, sekira Jam. 02.00 Wib didepan pergudangan Panadia di JI.Kalianak Barat Surabaya.
“Mereka sering mengadakan balap sepeda BMX antara anak-anak Genting Tambak Dalam Surabaya, kemudian pelaku berinsial D (DPO) yang bagian Joki, merasa tersinggung dengan Chat WA dari korban (ARR ) sebagai Joki dari Tambak Pokak Surabaya,” sebut Kapolsek.
Masih lanjut Kapolsek Asemrowo, kemudian pelaku D (DPO ) mengeshare ke group WA Tambak Pokak Surabaya.
Selanjutnya pekaku M. Rizky bersama pelaku Selamet dan anak-anak Tambak Pokak lainnya, sepakat pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 23.30 WIB kumpul dikampung Tambak Pokak. Sedangkan pelaku D ( DPO) komunikasi lewat Chat WA dengan korban (A R R) sebagai Joki dari Tambak Pokak agar berani bertarung lomba balap spd BMX lagi.
“Akhirnya korban (A R R) bersama kakaknya datang di JI.kalianak depan Panadia, kemudian pada saat pelaku S) main HP anak-anak sudah memukuli dan mengeroyok kotban (A R R), kemudian pelaku (S) juga ikut memukuli dan mengeroyok korban. Mendapat kqbar bahwa anak anak Tambak Pokak dipukuli kemudian pelaku M. Rizky mengeluarkan celurit yang disimpan dibalik baju dan membacokan ke korban,” pungkas Kapolsek Asemrowo.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP Jo UU darurat No.12 tahun 195. (Sis)