SeputarKita, Medan – Polsek Patumbak Jajaran Polrestabes Medan dengan cepat berhasil meringkus pelaku pencabulan yakni seorang pria yang berprofesi sebagai sopir “Rio Sempana” (24) warga jalan Jalan Sari Gang Teratai No.12 Desa Marindal I Kecamatan. Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Kompol Arfin Fachreza ,SIK melalu Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba,SH MH menjelaskan bahwa ,”kejadian tersebut bermula berawal pada hari minggu 22/11/2020 pada pukul 13.30 wib di Jl. Sari Gg. Teratai No.12 A Desa Marindal I Kec. Patumbak . dimana tersangka Rio mengirimkan pesan kepada korban PAS dimana pelaku bertanya si “Ada orang di rumah?”.
Kemudian korban pun membalas “Gak ada”, selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah sampai didalam rumah tersangka langsung membawa korban ke dalam sebuah kamar dan langsung memaksa korban agar mau menuruti keinginannya berhubungan badan layaknya suami istri sembari pelaku mengatakan “Udah gak apa apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yang kasih tau“, Tutur Kanit Reskrim
Lanjut Iptu Philip A Purba , “setibanya didalam kamar saat posisi korban sedang disamping tempat tidur, pelaku langsung membaringkan korban dengan diatas tempat tidur sembari menarik narik celana berikut celana dalam korban yang masi melekat.
“Usai melakukan aksinya , pelaku lantas meninggalkan korban dan kejadian kedua terjadi pada tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 Wib tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah, selanjutnya tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban, lalu korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.
Setelah kejadian yang kedua, korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Masih Kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba,SH ,MH setelah mendapatkan informasi dan laporan resmi dari korban , kami pun melakukan pencarian terhadap pelaku dan Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 Wib saya mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya sehingga saya bersama team langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kami jebloskan kedalam penjara Polsek Patumbak , dan untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 thn 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.Pungkas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba,SH,MH . (Leo)