Suyono Wiling, Ketua Komisi D DPRD Magetan Pertanyakan Master Plan Hutan Kota Jelok

Hutan Kota Jelok di Bulukerto

Magetan, Seputarkita – Face off kawasan hutan Jelok di Jalan Kawi , Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan menuai beberapa kritikan, setelah Wahyudi Budiono salah satu penggagas Forum Hutan Kota dan aktivis lingkungan hidup di Magetan. Kini dari Wiling Suyono, Politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magetan. Minggu, (8/11/2020).

Ketika ditemui di kediamannya, Desa Baron, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Wiling mempertanyakan master plan dan tema Face off hutan kota Jelok, seharusnya dalam membuat suatu perencanaan pihak Dinas selaku kuasa pengguna anggaran melibatkan Akademisi, Aktivis dan Pakar yang mempunyai Spesialisasi khusus.

“Yang pertama ketika kita bicara masalah hutan kota adalah tema dari pada hutan kota ini, apakah hutan kota ini masuk kategori hutan Kota Wisata, hutan kota Industri atau barangkali hutan kota Konservasi, untuk hutan kota Jelok harus ditentukan temanya dulu.” Ucap Wiling. 

Suyono Wiling, Ketua Komisi D DPRD Magetan

“Kalau mengambil tema tentang hutan Kota Wisata, otomatis perlakuan, pemanfaatan ataupun dari jenis tanaman berbeda dengan jenis hutan lainnya, walaupun kita dari Komisi D belum melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tetapi ada beberapa hal yang harus digaris bawahi mengenai hutan kota itu sendiri.Ada ketentuan – ketentuan yang sudah ditetapkan dan diatur oleh regulasi atau ketentuan perundang undangan, entah itu UU, PP maupun Permen.” Tegasnya.

“Salah satunya adalah kaitan dengan pemanfaatan atau pembagian fasum, sudah ditentukan oleh perundang – undangan harus 10 persen. Ketika kita memanfaatkan atau mendayagunakan. ini ya harus merujuk pada peraturan undang-undang yang ada untuk menuju dan untuk mendapatkan hasil yang optimal.” Jelasnya.

“Dinas sebagai penyelenggara dan sebagai penyedia anggaran ini harus kerja sama, baik itu dari sisi di ide atau perencanaan, pelaksanaan, pengawasan. Dinas ini juga jangan cuma kedepankan egosentris nya saja, tetapi juga harus mendapatkan masukan – masukan dari orang-orang yang punya keahlian di bidang lingkungan hidup, orang-orang yang memiliki kepiawaian, orang-orang yang memiliki kecintaan sehingga nanti mendapatkan hasil yang optimal dan maksimal.” Lamjut Wiling.

“Mengingat di Kabupaten Magetan yang ditetapkan dalam Perbub masih ada 11 hutan kota lagi, kedepan sebaiknya ditetapkan dulu tema dan jenis hutannya. Karena ini penting, kalau kita tidak mengetahui dan kemudian asal-asalan tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal dan akan bertentangan dengan regulasi.”Jelasnya.

“Kedepan kami akan melakukan sidak, apakah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang kedua kaitan dengan tematik dari hutan kota ini, mau ditetapkan sebagai hutan apa.” Pungkasnya. (Aryo)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *