Polisi Tetapkan Sopir Truck Serta Kernet Tanki Pertamina Sebagai Tersangka


SeputarKita, Madiun – Satlantas Polres Madiun akhirnya menetapkan sopir truck tanki pertamina beserta kernetnya sebagai tersangka dalam kasus laka lantas yang terjadi pada hari sabtu (21/11) tepatnya di Jalan umum Surabaya – Madiun km 253 – 154 turut Desa Sumber Bening  Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang sempat viral di media sosial belakangan ini. 

Sutopo warga Kabupaten Kediri yang sekaligus seorang sopir truk tanki diamankan oleh petugas pada Minggu (22/11/2020) saat berada dirumahnya.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat gelar press release di Mapolres Madiun, Senin (22/11/2020) menjelaskan para tersangka telah melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun”.

Selain itu, juga melanggar pasal 310 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun”.


Bagus menambahkan guna mengembangkan kasus ini petugas dari laka lantas Polres Madiun telah mengamankan 2 tersangka yaitu sopir dan kernetnya “kita akan kembangkan lagi kasus ini untuk mencari apa ada tersangka lagi yang terlibat dalam masalah ini.

Untuk korban Mr X kini masih berada di RSUD Caruban dan diketahui korban telah meninggal dunia pada Minggu pagi pukul 06.00 Wib. Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut. Karena truk Pertamina sendiri sudah dilakukan upaya menghilangkan jejak seperti bumper mobil dicat ulang oleh mereka,” ujarnya.

Terkait kondisi korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya, Bagoes menyebutkan bahwa korban meninggal dunia pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di rumah sakit Caruban.

“Penyebab kematian korban kami belum dapat keterangan dari pihak rumah sakit, visum et repertum-nya belum keluar,” pungkasnya.

Menurut keterangan Topo (sopir) saat dimintai keterangan mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika dirinya telah menabrak orang karena pada saat itu cuaca sedang hujan deras disertai angin hingga menyebabkan pandangan menjadi kabur.

“Saya tidak tau kalau kendaraan saya menabrak orang karena saat itu kondisi jalan tidak kelihatan lantaran hujan deras di sertai angin, taunya saya sampai di SPBU Nganjuk dikabari kalau kendaraan saya menabrak orang, kemudian dengar kabar tersebut saya terkejut dan saya kembali ke Madiun. Sampai di Madiun saya tunggu sampai pukul 19.30 wib tidak ada yang datang kemudian karena saya capek saya terus pulang istirahat.” Terangnya. (Den)

Check Also

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024

  SeputarKita, Gresik – Polres Gresik melaksanakan apel gelar pasukan untuk Operasi Zebra Semeru 2024 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *