Kapolres Madiun saat menunjukkan barang bukti |
Madiun, Seputarkita – Berdasarkan laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Madiun telah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian brangkas di CV Champion Jaya Sejahtera cabang Madiun.
Ketiga tersangka ini salah satunya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, saat digelandang petugas dua tersangka terpaksa di lumpuhkan dengan menggunakan timah panas, lantaran saat penangkapan kedua tersangka ini melakukan perlawanan.
Kapolres Madiun AKBP. R. Bagoes Wibisono kepada mediaseputarkita.com menjelaskan, ketiga tersangka di amankan di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tepatnya di rumah salah satu tersangka.
“Ketiga tersangka ini adalah Imam Agus.s 41th, warga Kabupaten Lumajang. Kholiq 51th warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, dan Widodo 41th, warga Kecamatan Krang Malang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.” Ungkap Kapolres.
Tersangka yang diamankan petugas |
Dari tangan tersangka petugas mengamankan peralatan yang digunakan untuk membobol brankas, uang sebesar Rp. 10.905.000,- serta satu unit sepeda motor beat.
“Untuk modusnya tersangka yaitu, ketiga tersangka menjebol tembok dengan menggunakan linggis dan palu kemudian setelah itu ketiga tersangka masuk kedalam ruang brankas dengan cara mencongkek pintu aluminium kaca kemudian menjebol brangkas dengan mengguanakan betel obeng Dan palu, brankas rusak dan rerbuka, dan kemudian tersangka mengambil uang sebesar +- 60 juta rupiah.” Terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, yaitu pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.(Den/Wan)