Ponorogo, Seputarkita – Kepolisian Resort Ponorogo berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan puluhan pelaku tindak pidana perjudian, penggelapan atau penipuan, serta kekerasan atau penganiayaan.
“Para tersangka ini diamankan hasil dari pengungkapan sejumlah kasus oleh petugas, seperti tindak pidana perjudian, penggelapan atau penipuan dan kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di wilayah hokum Polres Ponorogo, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis saat press realese, Senen (13/7).
AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, untuk kasus tindak pidana perjudian ada sekitar 7 kasus dari sejumlah tempat berbeda, 1 kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, dan 1 tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
“Untuk tindak perjudian yakni judi dadu koyok ada 2 kasus dengan TKP di Desa Plalangan Kecamatan Jenangan 1 tersangka dan Desa Slahung Kecamatan Slahung 1 tersangka. Judi togel ada 5 kasus TKP di Desa Bangsalan Kecamatan Sambit, Keluraha Banyudono Kecamatan Kota, Desa Japan Kecamatan Babadan, judi togel online di Desa Gontor Kecamatan Mlarak dan Desa Morosari Kecamatan Sukorejo dengan masing-masing 1 tersangka, “imbuhnya.
Lebih lanjut AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, untuk tindak pidana penggelapan atau penipuan yakni 1 unit sepeda motor dengan TKP di Kelurahan Patihan Wetan Kecamatan Babadan, sedangkan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan TKP seputaran alun-alun Kota Ponorogo.
“Kasus penggelapan atau penipuan dengan 1 tersangka modusnya menyewa kendaraan sepeda motor, namun digadaikan. Sedangkan kasus tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur secara bersama-sama dengan 2 tersangka. Tersangka perjudian kita jerat dengan pasal 303 KUHP tenytang perjudian, penggelapan atau penipuan dengan pasal 372 atau 378 KHUP dan kekearasan atau penganiayaan dengan pasal 170 KHUP. Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo, “pungkas Kapolres Ponorogo.(sul)