Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Mlarak mengamankan Imam Mustofa (35) warga Dukuh Klanan RT/RW 02/03 Desa Grogol Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, karena mengedarkan pil koplo, Sabtu (20/6).
“Penangkapan terhadap pelaku, berawal informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Joresan adanya seseorang penjual pil koplo jenis Dextro di sebuah warung jalan raya Mlarak Desa Joresan Kecamatan Mlarak, “kata Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.
AKP Sudaroini menambahkan, mendapatkan informasi tersebut, petugas dari unit Reskrim Polsek Mlarak langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan saat berada di depan warung di jalan raya Mlarak Desa Joresan Mlarak, setelah menjual pil koplo tersebut. Saat digeledah petugas dari pelaku ditemukan pil koplo jenis Dextro bertuliskan DMP warna kuning sekitar 228 butir, dibungkus plastik dimasukkan dalam helm, “imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Sudaroini mengatakan, selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 228 butir pil jenis Dextro bertuliskan DMP warna kuning sebanyak 228 butir, uang tunai hasil penjualan pil koplo Rp.73.000, 1 buah Hp merk Sony, warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, 1 buah kunci kontak dan 1 buah helm merk INK, warna ungu.
“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, “pungkasnya.(sul)