Curi Uang Di rumah Warga, Pemuda Sukorejo Diringkus Polisi

Petugas saat menginterogasi pelaku di Polsek Sukorejo

 
Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Sukorejo berhasil mengamankan Pamuji (26) warga RT/RW 03/02 Dukuh Tengah Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku diamankan oleh petugas setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah milik warga di Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo. Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 kemarin sekitar pukul 20.40 wib, pelaku masuk ke dalam rumah milik Wiji lewat jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000. Selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor Honda Vario guna mencari barang berharga lainnya. Namun karena tidak menemukan benda berharga, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar mengambil tas yang tergantung di belakang pintu yang berisi uang. Pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak “maling-maling” hingga pelaku meninggalkan tas tersebut di lantai, dan berlari ke arah belakang menuju dapur. Korban yang mengetahui aksi pelaku, kemudian memberitahukan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo untuk bersama-sama menangkap pelaku,  “kata Kapolsek Sukorejo AKP Benny Hartono, Jum’at (5/6).

AKP Benny Hartono menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sukorejo diantaranya di Desa Nambangrejo dan Desa Gandukepuh.

“Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Sukorejo sebanyak 4 kali, diantaranya di rumah Edi warga Desa Nambangrejo sejumlah Rp. 2.500.000, di rumah Karnun warga Desa Nambangrejo sejumlah Rp. 1.200.000, di rumah Tutik warga Desa Gandukepuh sejumlah Rp. 300.000 dan di rumah Misranto warga Desa Gandukepuh sejumlah Rp. 50.000. Dari hasil semua pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini di gunakan untuk memperbaiki dan membeli spare part sepeda motor merk suzuki Nopol AE 2123 WY dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, “imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Benny Hartono mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas merk ROBINMAY warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 952.000, 1 buah senter, 1 buah masker kain warna hitam, 1 buah dompet warna hitam merk ANASUI, 1 Unit sepeda motor merk suzuki NOPOL AE 2123 WY, 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda, 1 buah celana jeans EXPOSE warna biru, dan 1 buah kaos oblong warna abu abu garis biru.

“Atas perbuatannya pelaku terjerat melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP. Dan selanjutnya guna untuk kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Sukorejo, “pungkasnya.(sul)

Check Also

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak beberapa pekan terakhir petani bawang merah di Nganjuk, disibukkan dengan serangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *