Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polres Ponorogo meringkus Anton Suyono (32) warga Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo karena melakukan pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah remaja. Bahkan aksi bejat tersangka dilakukan dari kurun waktu bulan Februari 2020 hingga Juni 2020 dengan tujuh korban yang masih berstatus pelajar
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, awalnya tersangka berkenalan dengan para korban di warung kopi miliknya. Dengan modus mengaku sebagai orang pintar yang bisa membersihkan aura negatife korban.
“Tergiur bujuk rayu tersangka, para korban yang sudah terperdaya ini, kemudian diajak melakukan ritual pembersihan aura negative dengan ditelanjangi oleh tersangka, yang saat itu juga tersangka melakukan aksi pencabulan dan sodomi terhadap korban. Untuk tersangka kita amankan di rumahnya, dengan 2 kasus sodomi dan 5 kasus pencabulan. Dari pengakuan tersangka aksi bejatnya semua dilakukan dirumahnya, ‘kata AKBP Mochamad Nur Aziz saat pres release, Jum’at (19/6).
AKBP Mochamad Nur Aziz menambakan, tersangka yang berprofesi sebagai penjual wrung angkringan tersebut, juga dulu merupakan korban pencabulan saat bekerja di Batam. Selain itu, petugas mash terus melakukan penyidikan dan pengembangan, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
“Atas perbuatanya tersangak terjerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar,”pungkasnya.(sul)