Ponorogo, Seputarkita – Seorang pria Drs. Supandi (55) warga Perum Kasa Merah jalan Parang Parung No.27 Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo ditemukan tewas dengan cara minum cairan baygon di dalam kamar rumahnya, Minggu (24/5) sekitar pukul 14.00 wib.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat isteri korban Erna Setyowati (48) pergi silahturahmi ke rumah ibunya di Desa Sukun, Kecamatan Pulung, sementara korban dan anaknya tinggal di rumah, karena korban mengeluh sakit dan anaknya menunggui korban.
Sekitar pukul 13.30 Wib, isteri korban ditelpon anaknya yang memberitahukan bahwa korban di dalam kamarnya muntah-muntah dan memintanya untuk segera pulang untuk membawa korban ke rumah sakit.
Mendapatkan telepon dari anaknya, isteri korban pun bergegas pulang, dan saat sampai di rumah, langsung menuju ke kamar dan mengetahui korban sudah tergeletak dengan mulut berbusa.
Setelah dicek ternyata korban sudah meninggal dunia. Isteri korban seketika memberitahukan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babadan.
Kapolsek Babadan Iptu Yudi Kristiawan menyampaikan, hasil pemeriksaan tim inafis bersama petugas medis, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Inafis dari Polres Ponorogo bersama petugas medis, korban sudah meninggal dunia. Di lokasi petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 botol Baygon ukuran 800 ml masih tersegel, 1 botol Baygon ukuran 800 ml dalam keadaan kosong (terbuka), 1 botol air mineral, dan 1 bungkus plastik berisi obat berbagai merk, “kata Yudi Kristiawan.
Iptu Yudi Kristiawan menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, menyatakan korban menderita sakit lambung kronis dan rutin berobat di RS. Darmayu Ponorogo.
“Dan oleh pihak RS. Darmayu korban dirujuk ke Poli Jiwa karena korban merasa depresi sakitnya tidak kunjung sembuh padahal sudah berulang kali berobat. Dan sebelum kejadian korban sering bicara kepada isteri korban bahwa korban ingin mati saja karena tidak kuat menahan sakitnya. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sudah menerima sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan outpsi dibuktikan dengan surat pernyataan. Selanjutnya korban di serahkan kepada keluarga untuk di rawat dengan semestinya di rumah duka, “pungkasnya.(sul)