Ponorogo, Seputarkita – Jajaran Polres Ponorogo meringkus tiga orang yang melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi sapi perah CV. Manunggal Jaya beralamat di jalan Menur Kelurahan Kertosari Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah Hadi Suwito (33) warga jalan Menur No. 70 RT/RW 03/04 Kelurahan Kertosari Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Ari Setiawan (33) warga Desa Binade Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan Galih Kusuma (40) warga Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Madiun.
“Sekitar tahun 2013 tersangka Galih Kusuma yang pernah belajar bisnis sapi perah di daerah Madiun, Trenggalek dan Blitar. Dari situ mendapatkan ilmu tentang beternak sapi perah sampai mengetahui harga susu sapi perah maupun cara menjualnya ke pabrik dan perhitungan keuntungannya. Namun terkendala modal. Ide tersebut diceritakan kepada tersangka Hadi Suwito dan tersangka Ari Setiawan, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa (3/3) saat press release di Mapolres setempat.
AKBP Arief Fitrianto menambahkan, ide tersebut disambut baik oleh tersangka Hadi Suwito dan tersangka Ari Setiawan, yang keduanya berhasil mencari mitra pertama kali dengan uang sekitar Rp. 10 juta.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembukaan rekening serta pembuatan akta notaris serta ijin lainnya dan usahanya diberi nama CV. Manunggal Jaya. Sampai akhirnya usahanya berkembang dan banyak mitra yang bergabung. Untuk meyakinkan mitra, tersangka Galih membuat beberapa dokumen walaupun kenyataannya fiktif. Antara lain ijin usaha dari OJK dan MOU dengan pabrik susu ternama. Selain itu, mitra juga ditunjukkan kandang koloni (kandang produktif) fiktif di wilayah Tegalsari Jetis Ponorogo dan Rejotangan Tulungagung, “paparnya.
Lebih lanjut AKBP Arief Fitrianto menuturkan, CV. Manunggal Jaya sendiri memiliki 7 kantor cabang yakni di Riau, Jambi, Palembang, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB dan Papua. Dengan menawarkan harga perpaket bulan Oktober 2016- bulan Februari 2017 sebesar Rp. 10.000.000, harga perpaket bulan Februari 2017- bulan November 2017 sebesar Rp. 15.000.000, harga perpaket bulan November 2017- bulan September 2019 sebesar Rp. 17. 6665.000, dan harga perpaket bulan September 2019 hingga sekarang sebesar Rp. 19.000.000.
Sehingga pertengahan tahun 2019 jumlah mitra yang bergabung sekitar seribu mitra dengan uang yang masuk sekitar 585 Miliar.
“Modusnya adalah dengan menawarkan investasi kepada mitra, uang yang diserahkan akan dibelikan sapi perah, kemudian dipelihara dan susu perah yang dihasilkan dijual kepada pabrik susu ternama yang sudah bermitra dengan CV. Manunggal Jaya dan hasil penjualan susu sebagian diserahkan kepada mitra sebagai provit yang dibayarkan setiap bulan melalui transfer ke rekening mitra. Namun faktanya uang provit tersebut bukan hasil investasi sapi perah, akan tetapi merupakan uang milik mitra sendiri. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tanah di jalan Melati seharga Rp. 650 juta, mobil VW kombi seharga Rp. 50 juta, perhiasan emas, berlian, batangan emas senilai kurang lebih sekitar Rp. 400 juta, tanah dan bangunan kantor CV. Manunggal Jaya di jalan Anggrek kurang lebih seharga sekitar Rp.4,5 Miliar, akta perjanjian kemitraan antara mitra dengan CV. Manunggal Jaya, bukti kwitansi penyerahan uang dari mitra ke CV. Manunggal Jaya, surat dari OJK fiktif dan MOU antara CV. Manunggal Jaya dengan pabrik susu ternama yang fiktif. Dan akibat perbuatannya ketiga tersangka secara bersama-sama/ turut serta/ menyuruh/ melakukan penipuan/ penggelapan dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 3 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, “pungkasnya.