Polres Ponorogo Ringkus Pengedar Pil Koplo

Pelaku pengedar pil koplo saat dikeler petugas

Ponorogo, Polres Ponorogo berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pengedar narkoba jenis pil koplo dan penjual miras arak jowo.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan bersama Polsek Jajaran guna untuk menerangi serta menekan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukum Ponorogo.

“Untuk pengedar narkoba jenis pil koplo diamankan dari dua tempat berbeda, oleh petugas dari Polsek Mlarak dan Polsek Balong, “kata Arief Fitrianto, Kamis (12/3) saat press release.

AKBP Arief Fitrianto menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti ribuan pil koplo jenis double L.

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas menunjukkan barang bukti

“Pengedar pil koplo berinisial FA dan TP diamankan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Mlarak dan Polsek Balong. Dari tangan pelaku FA, petugas berhasil mengamankan pil koplo jenis double L sebanyak 1.976 butir. Sedangkan pelaku TP kedapatan membawa 9 pil yang disimpan di
bungkus rokok LA Bold warna hitam. Dan pil koplo tersebut didapat kedua pelaku dari seorang yang bernama Tole (DPO).

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo menuturkan, bahwa pengungkapan kasus peredaran pil koplo tersebut, merupakan tindaklanjut dari petugas atas dari laporan masyarakat, yang resah terkait maraknya pengedaran pil koplo.

“Pelaku sengaja mengedarkan dan menjual pil koplo tersebut kepada teman-teman dekatnya melalui via WhatsApp. Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan pasal 196 atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukumam pidana penjara paling lama 10 tahun, “pungkasnya.(Sul)

Check Also

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Rekayasa Laka Lantas

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Rekayasa Laka Lantas

  SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *