Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Kota Ponorogo berhasil mengamankan Ahmad Syahri Romadhoni (20) warga Desa Plalangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, karena kedapatan mengedarkan dan menjual pil koplo atau obat keras jenis Tryhexyphenidyl, Selasa (31/3).
“Penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di angkringan dekat Lapangan Panahan jalan Menur Kelurahan Nologaten, Kota Ponorogo ada beberapa anak muda yang sedang minum-minuman keras. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi tempat yang dimaksud dan menemukan beberapa anak muda yang sedang minum-minuman keras. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat Tryhexyphenidyl atau pil Holi (obat keras) pada salah satu pemuda, yang mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari pelaku, “kata Kapolsekta Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro.
AKP Haryo Kusbintoro menambahkan, petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di simpang Lima Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Ponorogo. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas juga berhasil menemukan puluhan butir pil yang pada kemasannya terdapat tulisan Trihexyphenidyl merk Holi.
“Barang bukti yang berhasil dimankan dari pelaku berupa 1(satu) bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12, berisi 1 strip berisi 10butir pil yang pada kemasannya terdapat tulisan Trihexyphenidyl merk Holi, 1 bungkus Rokok Gudang Garam Surya 12 berisi 1,5 strip berisi 15 butir pil yang pada kemasannya Trihexyphenidyl merk Holi, 2 strip yang berisi 20 butir dan 4 butir pil yang pada kemasannya Trihexyphenidyl merk Holi, 1 buah handphone merk Samsung J 2 Prime warna Gold berikut simcard yang ada didalamnya, dan uang tunai Rp 60.000 di dalam tas pinggang warna merah. Pelaku terjerat pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Ponorogo untuk proses lebih lanjut, “pungkasnya.(sul)