Ponorogo, Seputarkita – Dalam rangka untuk mendukung, menyukseskan dan menindaklanjuti program sertifikat tanah bagi masyarakat Pemerintah Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo bersama BPN, Kejari dan Polres Ponorogo menggelar sosialisasi PTSL Tahun 2020 di balai desa setempat, Selasa (21/1).
“Pemerintah Desa Selur bersama BPN, Kejari dan Polres Ponorogo, melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga masyarakat, harapannya dengan adanya sosialisasi ini, bagi warga masyarakat yang belum mendaftar progam PTSL, mau mengajukan dan mendaftar semua sehingga menjadi desa lengkap, “kata Kepala Desa Selur Suprapto, S.Sos.
Kepala Desa Selur Suprapto, S.Sos menambahkan, untuk pelaksanaan progam PTSL ini, dillaksanakan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pokmas Desa Selur, sudah melaksanakan tahapan kegiatan pra PTSL yang dimulai sekitar 5 bulan yang lalu.
“Dan resminya tanggal 21 Januari 2020 ini, progam PTSL Desa Selur launching berjalan. Sesuai yang disampaikan oleh BPN, Kejari dan Polres Ponorogo, bahwasanya progam PTSL ini, adalah progam resmi dari pemerintah pusat, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kades Selur mengatakan, terkait dengan kegiatan-kegiatan yang timbul atau pembiayaan semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang termasuk peraturan tiga Menteri yang diimplementasikan dengan Perbup nomor 41 Tahun 2018 Kabupaten Ponorogo terkait mengatur tentang pembiayaan yang timbul sebelum atau kegiatan pra progam PTSL Desa Selur.
“Harapan kami dari Pemerintah Desa Selur dengan progam PTSL ini, semua tanah-tanah yang ada dan dimiliki oleh warga Desa Selur, maupun mungkin seperti masjid atau aset desa mempunyai bukti keabsahan secara legal yakni bersertifikat pada akhir tahun 2020 bulan September nanti. Hal itu, selaras dengan program dari BPN bahwa Desa Selur menjadi Desa lengkap, dengan DHKP sekitar 4000 bidang. Karena di saat semua warga masyarakat Desa Selur mempunyai sertifikat tanah akan mempermudah untuk mengatasi permodalan untuk usaha warga masyarakat, sehingga mampu berwirausaha di wilayah atau desanya sendiri, yang harapannya akan mengurangi urbanisasi, “pungkasnya.(Sul)