Petugas menunjukkan kondisi sepeda motor korban yang usia terbakar
Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Polsek Pulung mengamankan sejumlah pemuda karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembakaran sepeda motor, Sabtu (4/1).
Mereka adalah YAW (19) warga Desa/ Kecamatan Pulung, LMR (19) warga Desa Suru, dan PBF (17) warga Desa Suru Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat orang tua yang mendapat pesan melalui WA dari korban BA (16) warga Desa Sooko, yang intinya meminta untuk dijemput di Dukuh Kebon Desa Pulung Kecamatan Pulung.
Orang tua korban pun langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud. Namun, ketika di Desa Suru Kecamatan Sooko, orang tua korban menghentikan kendaraannya lantaran dipanggil korban yang berjalan kaki hanya memakai celana pendek saja, tidak pakai baju dan sandal, serta badannya penuh lumpur dengan kondisi wajah tepatnya mata sebelah kiri mengalami luka lebam dan memar, belakang telinga kanan luka babras bawah hidung luka babras serta punggung mengalami luka babras.
Saat ditanya korban mengatakan kepada orang tuanya kalau habis dipukuli oleh 2 orang di samping warung pinggir hutan jati jalur Mlarak – Pulung.
Dua dari tiga pemuda yang diamankan Polisi
Setelah itu, korban langsung dibawa pulang ke rumah. Karena korban mengeluh sakit dan pusing maka oleh orang tuanya dibawa ke Puskesmas Sooko untuk mendapat perawatan medis.
Sekitar pukul 08.00 wib orang tua korban, diberitahu oleh adiknya bahwa sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam silver bernopol L 2629 CU telah dibakar disamping warung di pinggir hutan jati Pulung. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulung.
Kapolsek Pulung AKP Denny Fahrudianto menyampaikan, mendapat laporan dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, serta mengamankan ketiga pelaku. Karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembakaran sepeda motor milik korban.
“Mereka diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (2) ke 1e kuhp jo pasal 80 (2) UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “kata Denny Fahrudianto.
Denny Fahrudianto menambahkan, akibat dari kejadian tersebut korban menderita sakit sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp.3.500.000, akibat dibakarnya sepeda motor korban.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, petugas mengamankan kedua pelaku YAW Dan LMR. Sedangkan untuk pelaku PBF tidak kami lakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan tergolong anak di bawah umur. Selain mengamankan pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam silver bernopol L 2629 CU yang bekas terbakar, 1 buah jaket bolak balik warna hitam dan merah yang bagian dada warna hitam sebelah kiri ada simbol “DG” dng ukuran L, 1 buah batu seukuran kepala orang dewasa, 1 buah batu seukuran kepalan tangan, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernopol AE 5810 WS dan 1 unit seda motor Honda Beat warna hitam strip kuning bernopol AE 4232 WQ. Selanjutnya guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulung, “pungkasnya. (Sul)