Polisi Akhirnya Berhasi Amankan Dua Pelaku Pencurian Baterai Lampu PJU Di Badegan

pelaku saat diamankan oleh petugas

Ponorogo, SepuDua pelaku pencurian baterai lampu penerangan jalan umum(PJU) milik Dinas Perhubungan, di jalan Ponorogo-Wonogiri, Dukuh Brangkal,Desa Biting, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, yang sempat melarikan diri saat ketahuan warga akhirnya, berhasil dibekuk oleh petugas Tim Resmob Polres Ponorogo. Bahkan petugas harus melepaskan timas panas kepada pelaku yang berusaha melawan saat akan ditangkap.

“Sebenarnya ada tiga pelaku pencurian baterai lampu milik PJU Dishub tersebut, namun salah satu pelaku berhasil diamankan warga, sedang dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Dan akhirnya kita amankan keduanya di depan alfamart Karangrejo, Kabupaten Magetan, “kata Kanit Resmob Pores Ponorogo Ipda Gilang, Kamis (26/12).

Kanit Resmob Polres Ponorogo Ipda Gilang menambahkan, karena pada saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku memberikan perlawanan, petugas terpaksa mengambil tindakan dan memberi intruksi kepada rekan-rekannya untuk memberikan tembakan terukur.

“Kedua pelaku adalah Moch. Asrul Facruzi (26) warga Desa Kedungdoro RT/RW 07/02 Kecamatan Tegalsari Surabaya dan Juwanto (27) warga Dusun Sumengko Desa  Plosorejo Kecamatan Sukomoro Nganjuk, “imbuhnya.

Lebih lanjut Ipda Giang mengatakan mereka melancarkan aksinya menggunakan sejumlah peralatan seperti obeng, tangga dan ada alat las untuk melepas baterai lampu milik Dishub tersebut. Namun naas saat baterai terlepas dan jatuh menimbulkan suara, hingga menarik perhatian warga serta langsung mengamankan pelaku pertama Risnanto.

“Dari keterangan kepada petugas pelaku Risnanto yang diamankan pertama telah melakukan pencurian baterai lampu PJU di Ponorogo 1 kali, Banyuwangi 1 kali dan di Jember sebanyak 3 kali, sedangkan pelaku Moch. Asrul Facruzi dan Juwanto melakukan pencurian baterai lampu PJU di Kecamatan Badegan Kab. Ponorogo sebanyak 1 kali. Selain itu petugas  juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah hp merk Vivo dan Oppo, 2 buah dompet , dan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grand max warna putih nopol L 9361 AA yang digunakan sebagai sarana. Selanjutnya para peaku beserta barang bukti dimanakn di Mapolres Ponorogo, dan atas perbuatannya para pelaku terjerat dengan pasal 363 KHUP tentangPencurian dengan pemberatan, “pungkasnya. (Sul)

Check Also

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

Petani Bawang Merah Desa Jatirejo Rejoso Terancam Gagal Panen

SeputarKita, Nganjuk  — Sejak beberapa pekan terakhir petani bawang merah di Nganjuk, disibukkan dengan serangan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *