PT KAI Tertibkan Bangunan Liar Di Stasiun Madiun

PT KAI Tertibkan Bangunan Liar Di Stasiun Madiun

Madiun, Seputarkita – Dalam rangka pengembangan dan penataan Stasiun Madiun, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun,Telah melakukan penertiban empat bangunan liar dengan dua pemilik yang terletak di sebelah timur Stasiun Madiun yang berada di Jalan Kompol Sunaryo atau di Jalan Anggrek.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penertiban bangunan liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan kereta api di Stasiun Madiun serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan tertib.
Ixfan mengungkapkan, penertiban bangunan liar dilakukan pada Kamis pagi, 31 Oktober 2019 pukul 06.00 WIB. Berdasarkan aturan yang ada, Sertifikat Hak Pakai No. 45 Tahun 1993 bahwa bangunan liar tersebut berada pada area lahan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun.
“Hal tersebut sudah kami sampaikan jauh-jauh hari dan kami pun dengan iktikad baik melakukan pendekatan persuasif, “tutur Ixfan.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat konfirmasi awak media
Ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan yaitu sebagai berikut :
Tanggal 27 Januari 2016 mengirimkan surat No: KA.203/I/004/DO7-2016 perihal pengosongan lahan kepada pengguna lahan.
Tanggal 6 Maret 2016 mengirimkan surat No: KA.203/III/003/DO7-2016 perihal pemberitahuan pengosongan ke-2.
Tanggal 16 Maret 2016 mengirimkan surat No: KA.203/III/3/DO7-2016 perihal pemberitahuan pengosongan ke-3.
Tanggal 10 Januari 2017 mengirimkan surat No: KG.113/I/2/DO.7-2017 perihal undangan koordinasi dengan Muspika.
Tanggal 2 Januari 2019 mengirimkan surat No: KA.203/I/1/DO.7-2019 perihal pemberitahuan ke-1 kepada pengguna lahan dan berkoordinasi.
PT KAI (Persero) menerima surat dari pengguna lahan.
Tanggal 11 Januari 2019 mengirimkan surat No: KG.113/1/I/DO.7-2019 perihal undangan kepada pengguna lahan tetapi pengguna lahan tidak hadir.
Tanggal 30 Januari 2019 mengirimkan surat No: KA.203/I/13/DO.7-2019 perihal pemberitahuan ke-2 kepada pengguna lahan.
Tanggal 8 Februari 2019 mengirimkan surat No: KA.203/II/2/DO.7-2019 perihal pemberitahuan ke-3 kepada pengguna lahan.
Tanggal 14 Februari 2019 Asisten Manajer Penertiban berkoordinasi ke rumah pengguna lahan atas nama Yoyok.Pendekatan persuasif dengan Saudara Yoyok dan Saudari Herkyana agar membongkar sendiri dan diberikan biaya bongkar, namun tidak tercapai kesepakatan.
Koordinasi kewilayahan dengan Muspika dan unsur tokoh masyarakat (PSH Terate dan Winongo) pada tanggal 2-3 Oktober 2019.
Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun Nomor: KA.203/X/8/DO.7-2019 Tanggal 3 Oktober 2019 Perihal Pemberitahuan Penertiban.
Surat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) No. KA.203/X/8/DO.7-2019 tanggal 08 Oktober 2019 perihal Penundaan Penertiban.
Surat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) No. KA.203/X/16/DO.7-2019 tanggal 11 Oktober 2019 perihal Pemberian Kelonggaran Waktu Pengosongan/Pembongkaran.
Surat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) No. KA.203/X/22/DO.7-2019 tanggal 29 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Penertiban.


“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelebaran area parkir Stasiun Madiun, dimana Jalan Kompol Sunaryo yang selama ini digunakan akan digeser ke selatan sehingga ada lahan dari PT KAI Daop 7 Madiun yang akan dialihkan untuk digunakan sebagai jalan umum dengan lebar 10 meter. Sedangkan jalan yang lama digunakan untuk pelebaran area parkir stasiun,”ungkap Ixfan.
Ia menambahkan, jalur keluar kendaraan dari stasiun nantinya akan menjadi jalur masuk kendaraan ke Stasiun Madiun dan jalur masuk ke stasiun akan menjadi jalur keluar dari Stasiun Madiun. Penataan Stasiun Madiun dilakukan karena setiap tahun pertumbuhan pengguna jasa KA naik sebesar 4 persen. Sehingga kendaraan bermotor termasuk bus nantinya bisa masuk area parkir stasiun dan tidak mengganggu lalu lintas yang selama ini terjadi.
PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun pada saat pelaksanaan penertiban bangunan liar mendapatkan dukungan dari pihak eksternal meliputi Pemkot Madiun, Polsek, Koramil, dan Satpol PP.
Pengembangan dan penataan Stasiun Madiun harus tetap dilakukan, karena hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pengguna jasa KA.
“Dengan meningkatnya penumpang dari dan ke Stasiun Madiun juga akan berdampak pada meningkatnya perekonomian, untuk ini kami mohon kepada semua pihak bisa memahami, dan menyadari akan hal tersebut, “pungkas Ixfan. (Deni)

Check Also

ATR/BPN Ponorogo Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Bungu Bungkal

ATR/BPN Ponorogo Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Bungu Bungkal

  SeputarKita, Ponorogo – Tim ATR/BPN Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Desa Bungu Kecamatan Bungkal menyerahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *