MAGETAN, SEPUTARKITA – Ketua Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Kabupaten Magetan, Ustadz Imam Yudhianto, SH, MM datang ke Gedung DPRD Kabupaten Magetan memenuhi undangan para wakil rakyat bicarakan Kerusuhan Wamena Papua, Kamis siang (10/10/2019). Imam yang datang ditemani beberapa pengurus GUIB, diterima oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A, Kepala Bakesbangpol, dan Kabid Dinas Sosial Kabupaten Magetan di ruang rapat Komisi A. “Kami datang kesini diundang dalam rangka membicarakan kondisi Wamena, waktu kami Aksi jum’at lalu kebetulan seluruh anggota dewan sedang ada tugas di luar kota, jadi baru kamis ini beliau beliau bisa menerima kami,” ujar ustadz Imam.
Dalam audiensi yang berlangsung mulai pukul 13.13 sampai 14.41 WIB ini ustadz imam membeberkan sejulah kondisi terakhir wamena, diantaranya seputar data jumlah korban jiwa dan sakit, kerugian materiil, hancurnya bangunan milik pemerintah, fasilitas umum, dan milik masyarakat, termasuk leadaan para pengungsi, juga ribuan warga yang berniat meninggalkan wamena, papua. “Kami sangat menyayangkan lambatnya investigasi dan penangkapan pelaku kerusuhan di wamena. Masak sampai selasa (08/10/2019) polisi baru menetapkan 13 tersangka, 10 diantaranya sudah tertangkap, sedang 3 provokatornya masih bebas berkeliaran di luar sana, melihat kerusakan yang ada, tidak mungkin kerusuhan ini hanya dilakukan oleh 13 orang. Ini jelas kejahatan HAM berat yang sudah terencana dan melibatkan banyak orang,” tukasnya
Ustadz Imam berharap pemerintah segera tanggap dan sesegera mungkin menangkap semua pelaku kerusuhan. Imam juga menuntut agar pemerintah segera melakukan langkah strategis untuk memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum dengan adil, menangani semua korban secepatnya, dan membangun kembali infrastruktur pemerintahan dan perekonomian yang telah hancur terdampak kerusuhan.
Demikianlah isi pernyataan sikap GUIB Kabupaten Magetan yang dibacakan ustadz imam pada saat audiensi :
PERNYATAAN SIKAP GERAKAN UMMAT ISLAM BERSATU (GUIB) KABUPATEN MAGETAN TERKAIT TRAGEDI KEMANUSIAAN DI WAMENA PAPUA
Indonesia kembali dibuat berduka akibat terjadinya kerusuhan di Wamena Papua. Data sementara menyebutkan bahwa kerusuhan telah memakan korban yaitu sebanyak 33 orang korban jiwa, 82 orang korban luka-luka dan sekitar 10.000 orang terpaksa harus mengungsi. Selain itu kerusuhan juga menyebabkan kerugian dalam hal materil karena tidak sedikit fasilitas negara, fasilitas umum, pasar, toko, tempat usaha dan rumah warga yang dibakar dan dirusak massa perusuh.
Berkaca pada situasi terkini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah gagal dalam melindungi warga negaranya. Padahal UUD 1945 telah mengamanahkan agar negara wajib memberikan jaminan kepada warganya untuk tinggal dengan rasa aman dimana saja dan kapan saja. Profesionalitas Polri dan TNI dalam melakukan pengamanan kembali dipertanyakan mengingat parahnya situasi chaos yang terjadi di Wamena Papua. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkrit untuk menanggulangi situasi ini agar peluang terjadinya konflik horizontal tidak terbuka lebar. Apalagi kerusuhan ini juga dibarengi dengan aksi demonstrasi mahasiswa beberapa hari sebelumnya yang juga berakhir ricuh dan menimbulkan korban.
Menyikapi situasi Wamena saat ini, Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Kabupaten Magetan menyatakan sikap sebagai berikut:
(1) Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Kabupaten Magetan beserta segenap Ormas Islam, Ponpes, Harokah Islamiyyah, Ta’mir Masjid / Musholla beserta kaum muslimin magetan pada umumnya atas nama kemanusiaan, menyampaikan duka yang amat mendalam atas jatuhnya banyak korban jiwa, banyaknya warga yang menjadi pengungsi, binasanya harta benda milik warga, hancurnya sejumlah bangunan, serta banyaknya warga yang memilih eksedus ke luar Papua. GUIB mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang telah terjadi terhadap warga sipil pada umumnya dan kaum muslimin di Wamena Papua khususnya.
(2) Mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan peringatan keras kepada Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto atas ketidakmampuannya memimpin institusi Polri dan TNI untuk menjaga kodusifitas keamanan di Wamena Papua
(3) Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyatakan tindakan pembantaian dan perusakan yang terjadi di Wamena Papua merupakan tindakan Pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak tegas, serta menetapkan para perusuh sebagai teroris dan penjahat HAM.
(4) Mendesak Presiden untuk segera melakukan langkah nyata dalam menanggulangi kerusuhan yang terjadi di Wamena Papua yaitu berupa:
(a) Memerintahkan Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial agar segera menangani dan memulihkan semua korban kerusuhan di Wamena, Jayapura, Manokwari dan semua daerah terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat, termasuk penanganan dan pemulihan yang komprehensif bagi Pengungsi yang ada di Wamena;
(b) Memerintahkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, (Kemenko PMK RI) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta kementerian/lembaga terkait dijajarannya agar segera berkoordinasi mengambil langkah yang sinergis dan strategis untuk penanganan dan penyelesaian kasus dampak berbagai kerusuhan di Papua dan Papua Barat dengan mengedepankan prinsip-prinsip afirmasi, tanggung jawab Negara, perlindungan HAM dan menghindari terjadinya kekerasan/kerusuhan berulang, serta kemungkinan terjadinya tindakan anarkisme;
(c) Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menindak tegas semua pelaku sipil maupun aparat keamanan, mengupayakan penanganan kerusuhan dan dampak kasus yang dapat terjadi selanjutnya dengan mengedepankan proses hukum yang adil dan bermartabat. Juga mencegah terjadinya konflik/kerusuhan berulang atau meluas, serta jaminan keamanan bagi semua warga dengan menghindari tindakan represif, mengedepankan dialog;
(d) Mendengarkan suara masyarakat pengungsi, karena mereka masih trauma, mereka menginginkan penarikan pasukan keamanan, untuk menghindari konflik bersenjata, agar mereka dapat kembali ke Wamena dan kehidupan sebelumnya;
(e) Memerintahkan pihak Kepolisian untuk mengusut pelaku provokasi seperti Veronica Koman dan Benny Wenda serta menangkap provokator asing dan para pelaku kejahatan lokal maupun Internasional
(5) GUIB Magetan Meminta kepada semua pihak terutama tokoh masyarakat dan pimpinan lembaga negara agar bijak dalam memberikan pendapat terhadap kondisi yang terjadi, baik pendapat di pertemuan tatap muka, konfrensi press, maupun pernyataan di media sosial demi mencegah terjadinya konflik sosial lebih lanjut.
(6) GUIB Magetan Menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bijak dalam berpendapat di media sosial dan selektif dalam melakukan penyebaran konten yang dapat membuat suasana Indonesia tidak kondusif.
(7) Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Magetan, GUIB mendorong agar dapatnya Bupati Magetan peduli terhadap korban / pengungsi dari Wamena Papua yang pulang ke Magetan. Sesuai data yang kami dapatkan sementara ini ada 1 (satu) orang pengungsi yang pulang ke tanah kelahirannya di Magetan yaitu atas nama : NOVIANTO alamat : Dukuh Pringsewu RT.23/RW.04 Desa Nguntoronadi Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan. Masih ada 6 (enam) pengungsi asal Magetan lainnya yang berencana pulang ke Magetan dari Wamena.
(8) Kepada seluruh elemen bangsa, GUIB Kabupaten Magetan mengajak untuk ambil peran dalam gerakan solidaritas kemanusiaan bagi para korban. Gerakan solidaritas ini sebagai bentuk kepedulian dengan mengedepankan semangat persatuan, persaudaraan, perdamaian dan kedermawanan.
Di akhir audiensi Ustadz Imam menyerahkan pernyataan Sikap GUIB kepada Pimpinan Komisi A. “Kami berharap tuntutan kami kepada Presiden segera dikirimkan melalui DPR RI dan Kepala Staf Kepresidenan. Dan khusus dengan korban pengungsi asal magetan, saya menghimbau agar yang bersangkutan mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah.” demikian tutupnya. (red)