Ponorogo, Seputarkita – Petugas dari Reskoba Polres Ponorogo berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo. Mereka diamankan petugas dari sejumlah tempat berbeda dengan barang buktinya.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, SIK, M. Hum saat dikonfirmasi menyampaikan, petugas mengamankan Welly Wijaya Nata (25) warga Dukuh Segropyak RT/RW 002/003 Desa/ Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka berhasil diamankan petugas pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 kemarin di kuburan cina atau pemakaman cina Desa Tajug, Kecamatan Siman Ponorogo. Dari tersangka tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya juga berhasil mengamankan Eri Setiawan (30) warga Dukuh Krajan RT01 RW 01 Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung Ponorogo, “kata Radiant saat press release, Selasa (3/9).
Radiant menambahkan, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari kedua tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka pertama berupa pil dobel L sebanyak 87 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Dunhil warna hitam. Dari tersangka kedua barang bukti yang diamankan pil Dobel L sebanyak 490 Butir dan Uang Tunai Rp. 300.000. Kedua tersangka melanggar pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, sedangkan untuk kasus narkoba jenis sabu-sabu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.
“Yakni Miswan Iswahjudi (55) warga Lingkungan Sutojayan Kelurahan Sutojayan Kec Sutojayan Kabupaten Blitar. Dengan TKP di hotel Mutiara kamar No. 208 jalan MT. Haryono Kelurahan Jingglong Kecamatan Kota Ponorogo. Dari Hasil Pengembangan Kasus dari tersangka tersebut, petugas mengamankan 2 tersangka yaitu Didit Wicaksono dan Ineke Yuliani di kos di jalan Cupu Manik No. 29 Kelurahan Josenen Kecamatan Taman Kota Madiun. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa 1 (satu) plastik Klip warna putih berat 0 42 gram yang berisi sabu -sabu, 1 pipet kaca yang didalamnya berisi kerak yang diduga sabu sabu dengan berat 2,76 gram, 1 buah hand phone merk Samsung, 1 buah Korek api. Sedangkan barang bukti dari tersangka hasil pengembangan yaitu, 15 Paket Sabu- sabu berat 10,5 gram, satu timbangan elektrik, dua Buah HP, dan satu unit Sepeda Motor Honda. Para tersangka melanggar pasal yang berbunyi Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, “pungkas Kapolres Radiant. (Sul)