Ponorogo, seputarkita – Petugas dari Polsek Mlarak membekuk Alif Wibowo (23) warga RT 02/ RW01 Dukuh Bandang, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, karena nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Gontor Mlarak Ponorogo, Selasa (9/7).
Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, SH saat di mengatakan, pelaku diamankan lantaran mengambil sepeda motor Suzuki RC100 bernopol AE 4008 TD
saat diparkir dihalaman rumah milik warga dengan kunci kontak yang masih menancap tanpa seijin pemiliknya.
“Pelaku membawa kabur sepeda motor milik Misno (52) warga RT 03 RW02 Dukuh Gontor II, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, saat bertandang ke rumah saudaranya Supar, di jalan Jakarta Desa Gontor II, Desa Gontor Kecamatan Mlarak, yang punya hajatan aqiqoh, “kata Sudaroini, Rabu (10/7).
Sudaroini menambah, saat korban memakir sepeda motor di halaman rumah milik saudaranya, dan langsung ditinggal ke belakang hendak membantu (rewang) hajatan saudaranya tersebut.
“Tak berapa lama, ada warga yang melihat pelaku membawakan sepeda motor korban, pun langsung mengejar serta melapor ke Mapolsek Mlarak. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di jalan Desa masuk Desa Puhrubuh Kecamatan Siman, “imbuhnya.
Lebih lanjut Sudaroini menuturkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor merk Suzuki RC100 No. Pol : AE 4008 TD. Noka : MH8RC100PYJ370055. Nosin : E104ID593683, dan 2 (dua) buah kontak sepeda motor merk Suzuki dan Takayama.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolsek Mlarak guna proses penyelidikan lebih lanjut, “pungkas Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.(sul)