Gambar Ilustrasi
Tanggamus, seputarkita – Pelaporan Oknum Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Amir Hamzah yang diduga menggelapkan uang gaji aparatur pekon oleh Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP), Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuh Balak, Ahmad Kholib bersama Empat Orang Anggotanya Dan 13 Orang Kaur & Staf Pekon Sukapadang ke Kejari Kota Agung, dan Bupati Tanggamus, ditembuskan ke Polres Tanggamus, pada Senin 6 April 2019 yang lalu, berbuntut panjang.
Kepala Pekon Sukapadang diduga mempersulit administrasi kepada masyrakat yang memihak pelapor dan memberikan ancaman pergantian atau pemecatan kepada aparatur pekon yang melaporkan nya.
Sebelumnya Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP), Ahmad Kholib bersama Empat Orang Anggotanya Dan 13 Orang Kaur & Staf Pekon Sukapadang Melaporkan Kepala Pekon Sukapadang Karena Gaji Seluruh Aparat Desa yang belum dibayar selama enam bulan terhitung Sejak bulan Juli sampai Desember 2018.
Bukan hanya Honor aparat Pekon saja yang diduga ditilap oleh si Kades, namun masih banyak yang lainnya, seperti anggaran pembangunan jalan Rabat Beton di dua titik lokasi yang bersumber dari Dana Desa dan Gerbang Saburai Tahun 2018 yang hingga saat ini belum sama sekali direalisasikan.
Tidak berhenti disitu saja menurut Ketua BHP Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Kab.Tanggamus Ahmat Kholib, jika Si Kades ini Juga meminjam Dana Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Pekon Sukapadang sebesar 15 Juta Rupiah dari Sekitar Kurang Lebih dua tahun lalu yang sampai saat ini juga belum dikembalikan.
“Padahal saat ini warga sudah membutuhkan dana tersebut karena masjid Al-Ikhlas Sekarang Lagi Tahap Renovasi informasi ini didapat berdasarkan Laporan ketua Panitia Pembangunan Masjid A.n Baihaki dan Bendahara H. Ibrohim Saat Melaporkan Progres Pembangunan Kepada Warga,” Ujar Ahmad Kholib.
“Selanjutnya Honor Guru Paud Pekon Sukapadang Kecamatan Cukuh Balak Juga Belum Terbayar, guru pengelolanya Rozaida Wati, Munawwaroh Dan Hasni Wati,” Lanjutnya.
Sementara itu Apriyadi, selaku Sekretaris Desa menambahkan, Kepala Pekon Sukapadang diduga mempersulit administrasi kepada masyrakat yang memihak pelapor dan memberikan ancaman pergantian atau pemecatan kepada aparatur pekon yang melaporkan nya.
“Setelah dilaporkan April kemarin Kepala Pekon Sukapadang diduga mempersulit administrasi kepada masyrakat yang memihak pelapor dan ada beberapa warga yang bilang, Kepala Pekon memberikan ancaman pergantian atau pemecatan kepada aparatur pekon yang melaporkan nya. Dan ada indikasi persekongkolan dari beberapa aparat pekon yang mencoba menutupi kasus ini.” Pungkasnya. ( Fidi / Red)