Ponorogo, seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Mlarak mengamankan NNP (18) warga Rt 02 Rw 01 Dukuh Wonojati Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, karena menjual bubuk petasan, Jum’at (24/5) malam.
Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula, saat petugas mendapati adanya informasi dari masyarakat bahwa, ada orang yang menjual bubuk petasan.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di depan Kantor KUD Mlarak, “kata Sudaroini, Sabtu (25/4).
Sudaroini menyampaikan, saat petugas melakukan pemeriksaan, diketemukan barang berupa bubuk berwarna abu abu, yang diduga sebagai bubuk petasan.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 3 ( tiga ) kg, terdiri dari 6 ( enam ) bungkus plastik kemasan ½ kg. 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J5 warna hitam, dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol AE 5636 VD. Lantaran diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan barang berupa bubuk petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 1 (1) UU Darurat No. 12, tahun 1951. Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Mlarak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini. (Sul)