Jual Bubuk Petasan Seorang Warga Mlarak Diamankan Polisi

Petugas saat mengintrogasi pelaku

Ponorogo, seputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Mlarak mengamankan NNP (18) warga Rt 02 Rw 01 Dukuh Wonojati Desa Suren, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, karena menjual bubuk petasan, Jum’at (24/5) malam.

Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini, SH saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula, saat petugas mendapati adanya informasi dari masyarakat bahwa, ada orang yang menjual bubuk petasan.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di depan Kantor KUD Mlarak, “kata Sudaroini, Sabtu (25/4).

Barang bukti yang diamankan petugas

Sudaroini menyampaikan, saat petugas melakukan pemeriksaan, diketemukan barang berupa bubuk berwarna abu abu, yang diduga sebagai bubuk petasan.

“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 3 ( tiga ) kg, terdiri dari 6 ( enam ) bungkus plastik kemasan ½ kg. 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG J5 warna hitam, dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol AE 5636 VD. Lantaran diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan barang berupa bubuk petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pasal 1 (1) UU Darurat No. 12, tahun  1951. Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Mlarak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “pungkas Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini. (Sul)

Check Also

Satlantas Ponorogo Edukasi Operasi Zebra Semeru 2024 dan Kasih Reward Pengendara

Satlantas Ponorogo Edukasi Operasi Zebra Semeru 2024 dan Kasih Reward Pengendara

                SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo melalui Satuan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *