Nyolong, Warga Desa Bangsalan Ponorogo Dibekuk Polisi

Pelaku saat diperiksa di Polsek Sambit

Ponorogo, harianseputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sambit telah berhasil membekuk Ulumatul Mario Jefri Irawan (19) warga Desa Bangsalan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, karena melakukan tindak pidana pencuri dengan pemberatan di sejumlah tempat, Senen (1/4).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku sendiri berasal dari laporan sejumlah korban kepada Polisi atas kehilangan harta benda miliknya.

Kapolsek Sambit AKP Darmana, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, merupakan tindak lanjut dari laporan dua orang korban warga Desa Campursari Sambit kepada petugas. Yang telah kehilangan Laptop, sejumlah uang dan satu unit sepeda motor pada bulan Maret 2019 kemarin.

“Dari laporan kedua korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, “kata Darmana.

Darmana menambah, modus operandi pelaku yakni melakukan survei pada sejumlah sasaran rumah yang akan diincar. Dan pelaku menyatroni rumah korban pada waktu malam hari, dengan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, pengakuan pelaku, sudah melancarkan aksinya mencuri di sejumlah tempat.

“Diantaranya di rumah makan Bakso Mesra Sambit, SMPN 2 Sambit, kantor PLKB Sambit, Toko Bambang elektronik Sambit, Pertokoan pasar Tamansari Sambit, Swalayan Maju Terus Sambit, Pertokoan Tamansari Sambit, Rumah Makan di Desa Bangsalan Sambit, Pertokoan pasar Siwalan Mlarak, Rumah Di Desa Joresan Mlarak, di perkampungan Desa Nglumpang Mlarak dan di perkampungan Desa Coper Jetis, “imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda bernopol : AE 5891 AH, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda , Tipe : NF125 D , Nopol : AE 5891 AH, 1 (satu) buah TNKB Nopol : AE 5891 AH, 1 (satu) buah Lap Top Merk. ASUS Warna silver, 1 (satu) buah Lap Top Merk SAMSUNG warna Hitam, 1 (satu) buah Lap Top Merk ACER warna Hitam, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung Tipe J7 warna Silver, 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO tipe A37 Warna Hitam, 1 (satu ) buah hand Phone Merk ZTE, tipe Blade V7 Lite, warna Gold, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Advan Warna Hitam kombinasi emas, 1 (satu ) buah Hand Phone Merk OPPO tipe Joy Warna Hitam Kombinasi Putih, 1 (satu) box berbagai jenis batu akik,  1 (satu) buah Jam tangan merk Fozarmi, warna Hitam,  1 (satu ) buah sepeda merk. Phonix, dan Uang hasil tindak pidana sebesar Rp 1.150.000,- ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ).

“Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sambit guna kepentingan proses lebih lanjut, “pungkas Kapolsek Sambit AKP Darmana.(sul)

Check Also

Satlantas Ponorogo Edukasi Operasi Zebra Semeru 2024 dan Kasih Reward Pengendara

Satlantas Ponorogo Edukasi Operasi Zebra Semeru 2024 dan Kasih Reward Pengendara

                SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo melalui Satuan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *