Ponorogo, harianseputarkita – Jelang hari pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo mengamankan pelaku money politik timses salah satu Caleg di Desa Sendang Kecamatan Jambon, Selasa (16/4).
Selain mengamankan pelaku, Bawaslu Ponorogo juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 66 juta yang terdiri dari pecahan Rp. 20.000 dan Rp. 10.000 serta contoh surat suara untuk DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten Ponorogo, serta lembar daftar nama calon pemilih.
Komisioner Bawaslu Ponorogo, Juwaini, S.Pd mengatakan uang Rp. 66 juta tersebut terbagi dalam satu paket, per paket berisi Rp. 70 ribu yang terdiri dari pecahan Rp. 20 ribu 3 lembar, pecahan Rp. 10 ribu satu lembar. Yang rencananya akan diberikan kepada 1500 pemilih agar mencoblos salah satu Caleg, baik DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Ponorogo.
“Saat ini masih kita selidiki, pelaku bersama sekitar 15 orang koordinator mengaku hanya disuruh oleh salah satu timses calon anggota legislatif, “kata Juwaini.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo, Marji Nurcahyo menuturkan, bahwa terungkapnya bagi-bagi uang atau money politik oleh timses salah satu calon anggota legislatif tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan dari warga masyarakat setempat.
” Untuk proses tindak lanjut, maka kita melakukan pembahasan di tingkat Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan memanggil sekitar 15 orang koordinator beserta calegnya, “tutur Marji Nurcahyo.
Bawaslu Ponorogo sebelumnya juga berhasil mengamankan pelaku yang membagi-bagikan uang atau money politik salah satu calon anggota legislatif dengan total Rp. 1,3 juta di wilayah Kecamatan Jenangan. ( sul )