Bandar Pil Koplo Warga Sampung Dibekuk Polisi

Tersangka diamankan oleh petugas beserta barang bukti

Ponorogo, harianseputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil membekuk Kokris David Ponsen Rahmadhani (24) warga Dukuh Darat, Desa Gelang kulon Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, karena menjual pil koplo, Minggu (13/4).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut petugas yang sebelumnya mengamankan tersangka Andika Yudo Purwanto(24) warga Desa Jonggol Jambon yang mengedarkan dan menjual pil koplo jenis double L.

Dari keterangan tersangka Andika tersebut, pil koplo diperoleh dari seseorang bernama Simpong warga Badegan. Kemudian petugas pun melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil membekuk Kokris yang merupakan bandarnya.

Kapolsek Sambit AKP Darmana, SH saat dikonfirmasi mengatakan tersangka mengakui perbuatannya telah menjual atau mengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat huruf ‘’ LL’’ (Obat keras daftar G) secara bebas kepada tersangka yang sebelumnya diamankan oleh petugas.

“Kepada petugas, tersangka dibekuk di rumah bibinya yang berada di Desa Karangwaluh Sampung, mengatakan mendapatkan pil koplo jenis doubel L tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Kancil yang beralamat di kab/Kodya Kediri. Yang dijual lagi kepada masyarakat umum kususnya masyarakat Wilayah Kecamatan Sambit Sawoo, Badegan, Jambon dan Balong guna untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang, “kata Darmana, Senen (14/4).

Darmana menambahkan, selain membekuk tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang masing – masing berisikan 35 butir dengan total berjumlah 175 butir pil koplo jenis doubel L, 1 bungkus plastik berisikan 20 butir pil koplo jenis doubel L, 1 plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil koplo jenis doubel L, 1 buah HP merk Lenovo dan uang sebesar Rp. 180.000.- (Seratus delapan puluh ribu rupiah) merupakan hasil penjualan pil koplo jenis doubel L.

“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya telah menjual pil dobel L tersebut sudah mulai sejak tahun 2013 sampai sekarang. Dan akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut, “pungkas Kapolsek Sambit. (Sul)

Check Also

Dianggarkan Ratusan Juta, Bangunan Pasar Desa Jatiroyom 3 Tahun Mangkrak Hingga Akhirnya Roboh

Dianggarkan Ratusan Juta, Bangunan Pasar Desa Jatiroyom 3 Tahun Mangkrak Hingga Akhirnya Roboh

  SeputarKita, Pemalang – Bangunan Pasar Desa di Desa Jatiroyom kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang, yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *