Foto : Kapolsekta Ponorogo AKP Lilik Sulastri bersama pelaku dan barang bukti saat ditangkap
Ponorogo, harianseputarkita – Petugas dari Unit Reskrim Polsek Kota Ponorogo berhasil membekuk Suyanto (34) karena melakukan penipuan dan menguras harta serta menyetubuhi seorang perempuan, Senen (18/2).
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula, ketika korban Aminatul Faidah (39) warga jalan Irawan 12 Rt 03 Rw 02 Kelurahan Kepatihan Kecamatan/Kabupaten Ponorogo berkenalan dengan pelaku yang merupakan warga Dusun Wates Rt 07 Rw 03 Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek melalui media sosial.
Bujuk rayu, dan janji manis akan menikahi ditambah dengan pelaku yang memasang foto berseragam Polisi membuat korban yang sudah bersuami terlena, hingga menyerah sejumlah uang jutaan rupiah.
Korban yang sudah terkena modus asmara via medsos tersebut juga menyanggupi penuh ikhlas ketika pelaku mengajak bersetubuh berkali-kali saat bertemu.
Namun, janji tinggal janji, setelah mendapat sejumlah uang dan merasakan nikmatnya tubuh korban, pelaku yang berprofesi tukang giling padi tersebut langsung hilang bak ditelan bumi. Hal tersebut membuat korban kesal hingga melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi.
Kapolsekta Ponorogo AKP Lilik Sulastri, SH mengatakan pelaku dan korban berkenalan di Media Sosial Facebook, pelaku kemudian menyuruh korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus perceraian korban.
“Pelaku merayu korban akan dinikahi siri. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 06 Februari 2019, sekitar pukul 07.53 korban dan Tri Setyawanto datang Ke ATM KCP BRI untuk mentransfer uang kepada Pengacara yang dikenalkan pelaku dengan No.rek 655501012062538, atas nama GUTIK YULIATIN (kakak ipar pelaku) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan untuk biaya mengurus proses cerai korban, “kata Lilik Sulastri.
Lilik Sulastri menambahkan, kemudian pada hari minggu tanggal 10 Februari 2019, pukul 05.31 wib, korban mentransfer uang lagi ke No.rek yang sama sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
“Namun sampai sekarang apa yang dijanjikan pelaku belum ada kejelasan, Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar bukti transfer ke Rek GUTIK Yuliatin, 2 (dua) bendel print out hasil Screenshot percakapan pelaku dengan korban, buku Rekening BRI atas nama Gutik Yuliatin, dengan No.rek 655501012062538, kartu ATM Bri an.Saksi 2 dengan No.rekening 655501012062538, kalung Emas seberat 7,03 gram (Hasil dari Uang transferan dari korban), dan uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta proses lebih lanjut pelaku di kantor Polisi, “pungkasnya. (Sul)