Wilayah kampanye di Kabupaten Magetan sudah mendapatkan persetujuan dari tiga pasangan calon terbagi menjadi tiga zona setiap zonanya ada enam kecamatan yakni, Zona 1 meliputi Kecamatan Kartoharjo, Kecamatan Barat, Kecamatan Karas, Kecamatan Maosapati, Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Bendo, Zona 2 meliputi Kecamatan Plaosan, Kecamatan Poncol, Kecamatan Panekan, Kecamatan Sidorejo, Kecamatan Magetan, Kecamatan Sukomoro dan Zona 3 meliputi Kecamatan Takeran, Kecamatan Nguntoronadi, Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Lembeyan, Kecamatan Parang, Kecamatan Ngariboyo.
Komisioner KPUD Magetan, Marsono mengatakan “Setiap paslon kepala daerah diminta memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin, calon kepala daerah juga diminta setiap mengadakan kampanye pada zana yang telah disepakati harus memberi pemberitahuan ke Polisian dengan tembusan KPUD dan Panwaslu,” ucapnya.
Setiap paslon diberi satu hari kesepatan untuk mengadakan Rapat Umum Paslon dengan catatan apabila paslon nomor urut 1 sedang mengadakan rapat umum paslon untuk paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3 tidak boleh mengadakan kegiatan, karena rapat umum tersebut salam satu hari tersebut dipergunakan hanya untuk paslon yang mendapat giliran untuk mengadakan se- Kabupaten Magetan dengan jadwal mulai jam 08.00 sampai dengan jam 18.00 WIB dan seterusnya demikian.
Marsono menambahkan “Paslon nomor urut 1 mendapat giliran pada tanggal 18 Juni 2018, paslon nomor urut 2 mendapat giliran pada tanggal 21 Juni 2018 dan untuk paslon nomor urut 3 mendapat giliran pada tanggal 22 Juni 2018, artinya pas pada tanggal tersebut itulah hak paslon yang melakukan kegiatan rapat umum paslon dan semua yang mempersiapkan ya paslon,” imbuhnya.
“Sedang untuk debat publik ketiga paslon itu yang mengadakan adalah KPU, kita mengundang paslon untuk debat publik, hanya saja sampai hari ini Selasa (20/2/2018) belum di tetapkan jadwalnya dan berapa kali untuk debat publik masih dirapatkan”, pungkasnya.
Jadwal Kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018. (aryo)