Magetan, seputarkita – Menanggapi keluhan warga yang resah dengan keberadaan kafe remang – remang dan warung prostitusi diwilayahnya Sukardi Kepala Desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan didampingi perwakilan warga mengantar surat ke Bupati Magetan.
Ketika dikonfirmasi Sukardi mengatakan “awalnya beberapa warga Desa Malang mengadu kepada saya mengenai keresahannya tentang keberadaan kafe remang – remang dan warung prostitusi, warga juga sudah menggalang sekitar 297 tanda tangan dan mengumpulkan fotokopi ktp. Saya sebagai kepala desa sangat mengapresiasi gerakan warga yang mengikuti prosedur dan tidak melakukan tindakan sendiri. Hari ini kami menanggapi keluhan warga dengan mengirim surat ke Bupati ditembuskan ke Kapolres, Kepala Satpol PP dan sampai instansi kebawahnya, isi suratnya adalah meminta kepada Bupati Magetan segera melakukan tindakan”, ucapnya.
Dikantor Bupati Kepala Desa Malang dan perwakilan warga tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati karena sedang dinas luar, setelah menitipkan surat ke pos penjagaan rombongan Kepala Desa langsung menuju Kontor Satpol PP Magetan dan ditemui oleh Kabid Gakda Rachmat Soewastono, S Sos.
Kabid Gakda berjanji “kami tidak akan memberi toleransi dan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku, kemarin tanggal 4/2 kami sudah memberikan teguran pertama yang berlaku tujuh hari. Karena sesuai dengan SOP kami memberikan waktu 7.3.3, Artinya jika dalam tujuh hari teguran kami diabaikan maka kami akan memberikan teguran kedua yang berlaku tiga hari, jika belum ada itikad baik mereka pindah maka kami akan berikan teguran ketiga yang berlaku tiga hari juga, jika masih membandel kami akan segera lakukan gindakan. Kami sudah memberi laporan kepada Bupati dan Bupati menginstruksikan untuk segera melakukan tindakan sesuai dengan SOP”, pungkasnya.
Bowo perwakilan warga yang ikut mendampingi Kepala desa berucap “kami meminta Satpol PP Magetan dapat bertindak tegas, karena sudah jelas ada perda yang dilanggar. Kami mendorong Satpol PP agar tidak menerima negoisasi perpanjangan waktu 7.3.3, karena warga sudah sangat geram dengan keberadaan kafe remang-remang dan warung prostitusi tersebut”,tukasnya. (aryo)