Diberi Waktu 13 Hari, 98 Persen Pemilik Kafe Siap Pindah

Magetan, seputarkita – Tim Gakda Satpol PP Magetan mengadakan pertemuan dengan dengan seluruh  pemilik warung dan kafe remang – remang Desa Malang, Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan.

Ketika dikonfirmasi, Rachmad selaku Kabid Gakda Satpol PP Magetan mengatakan “Hari ini kami mengumpulkan 43 orang pemilik warung kopi dan kafe tempat hiburan yang berada di Desa Malang. Kita menyampaikan sesuai dengan peraturan yang ada, untuk lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur diatasnya tidak boleh dibangun usaha yang tidak berijin. Dan sesuai dengan perda nomer 3 tahun 2014 semua usaha harus memiliki ijin”ucapnya.

“Di sesi yang kedua pertemuan kita khusus dengan pemilik kafe yang berjumlah 15 orang. Hari ini kita menyampaikan surat teguran yang pertama. Karena sesuai dengan SOP di permendagri no 54 tahun 2011, pada saat penindakan penegakan perda ada jangka waktu 7.3.3 artinya Tujuh hari surat teguran pertama, kalau mereka masih membandel kita berikan surat teguran kedua yang berlaku Tiga hari, dan jika dalam waktu Tiga hari tidak dihiraukan akan turun surat teguran ketiga. Walaupun banyak keluhan dari mereka Perda akan tetap kami tegakkan”. Lanjut Rachmad.

Dari pembicaraan malam ini 98 persen pemilik kafe sepakat untuk pindah, karena mereka sudah ada lahan dengan sistem sewa”.Pungkasnya.

Suwarno ketua Paguyuban kafe mengatakan “kalau memang nanti kita benar terdesak atau ditutup maka kami akan cari lahan yang baru. Tadi saya sudah negosiasi dengan Satpol PP kalau dalam waktu 7.3.3 kami belom siap maka saya sendiri sebagai ketua paguyuban akan mengirim surat kepada Bupati untuk minta perpanjangan waktu sampai lahan yang bari siap ditempati. Intinya 98 persen pemilik kafe siap untuk pindah”,pungkasnya. (aryo)

Check Also

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

SeputarKita,Oku Sumatera Selatan-Peran serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *