Sidoarjo, harianseputarkita – Mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi peredaran Pil logo LL di SPBU jl alteri Porong , jajaran anggota polsek tanggulangin Sidoarjo bergerak sigap. Alhasil satu orang tersangka Ringkas Dimbo Galaga ( 22 ), seorang pemuda pengangguran yang beralamat Dusun Melian Rt 07 Rw 08, Desa Kejapananan Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan bersama barang bukti diamankan di polsek Tanggulangin Sidoarjo. Senin ( 9/01/2018 )
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi menerangkan ” Pada hari Senin 08 Januari 2018 Pukul 20.00.Wib anggota reskrim Polsek Tanggulangin mendapat informasi dari masyatakat terjadinya transaksi peredaran Pil logo LL di SPBU jl. Alteri Porong selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.15 wib diketahui 2 (dua) Orang yg sedang transaksi sesaat setelah transaksi dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar mengaku bernama RINGKAS DIMBO GALAGA dan seorang pembeli an. BUDI SUYANTO dari tangan pelaku diketemukan 190 (seratus sembilan puluh) butir pil dengan logo LL yang dibungkus kantong plastik terdiri dari 3 kantong masing masing berisi 50 ( lima puluh ) butir, 4 kantong plastik masing masing berisi 10 (sepuluh) butir, uang hasil penjualan pil logo LL warna putih sebesar Rp.150.000.- dan 1 (satu) HP merk Haier Andromax kemudian pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polsek Tanggulangin guna dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut”,terangnya.
Akibat perbuatanya tersangka disangkakan dengan pasal 196 dan atau 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-. ( Red )