Kepengurusan Karang Taruna

Pengurus adalah mandataris MWKT dan TKKT pada wilayah organisasi yang bersangkutan, yang selanjutnya disingkat PNKT untuk tingkat nasional, PKTP untuk tingkat provinsi, PKTK untuk tingkat kota, PKTC untuk tingkat kecamatan, dan PKTL untuk tingkat kelurahan.
Pada dasamya penetapan jabatan dan kedudukan seseorang dalam kepengurusan Karang Taruna dalam berbagai tingkatan ditetapkan oleh Tim Formatur yang dipilih pada Forum TKKT/MWKT, berdasarkan Keputusan TKKT/MWKT dengan Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
Untuk menjabat posisi/kedudukan dalam Kepengurusan Karang Taruna, seseorang harus membuat pernyataan kesediaan yang ditandatanganinya.
Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna masing-masing wilayah;Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, para Wakil Sekretaris, serta Bendahara dan para Wakil Bendahara.
Masa Bhakti/periodisasi kepengurusan untuk tingkat nasional hingga kecamatan lima (5) tahun sedangkan untuk tingkat Kelurahan adalah tiga (3) tahun yang kemudian harus meminta rekomendasi dari pengurus satu tingkat diatasnya untuk disyahkan/dikukuhkan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan, berlaku sejak pelaksanaan TKKT/MWKT, bukan tanggal dikeluarkannya SK tersebut.
Jumlah kepengurusan untuk masing-masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam Temu Karya masing-masing, namun setiap tingkatan memiliki batasan maximal atau sebanyak-banyaknya sebagai berikut:
Kota : 45 orang;
Kecamatan : 35 orang;
Kelurahan : 35 orang;
Untuk setiap kepengurusan harus terdapat kuota kepengurusan perempuan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh prosen) dari jumlah pengurus yang ditetapkan oleh TKKT dimasing-masing tingkatan dan MWKT ditingkat Kelurahan.
Kriteria Pengurus
Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas      resmi;
4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an;
8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua) tingkat dibawahnya;
10. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
Tugas & Wewenang Pengurus 
Pengurus pada seluruh tingkatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Melaksanakan segala ketentuan dan peraturan yang tercantum dalam PD/PRT, Keputusan TKKT/MWKT, Keputusan Raker, dan keputusan pengurus yang lebih tinggi;
2. Mempersiapkan dan melaksanakan TKKT/MWKT;
3. Menyampaikan pertanggungjawaban kepada forum TKKT/MWKT;
4. Merekomendasikan susunan pengurus satu tingkat di bawahnya untuk dikukuhkan oleh Pembina Umum;
5. Mewakili organisasi ke dalam dan ke luar yang dilaksanakan oleh Ketua dan Sekretaris;
6. Mengeluarkan sikap dan pernyataan ke luar sesuai dengan lingkup wilayah organisasinya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan dilaporkan ke pengurus satu tingkat di atasnya;
7. Menetapkan kebijaksanaan organisasi satu tingkat wilayahnya kecuali untuk tingkat Kelurahan apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat mengambil keputusan dengan meminta saran dari MPKT;
Hak dan Kewajiban Pengurus 
Setiap Pengurus berhak:
1. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
2. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
3. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
4. Mempunyai hak suara dalam RPP;
Setiap Pengurus berkewajiban:
1. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
2. Menjaga nama baik organisasi;Membayar Iuran Pengurus Karang Taruna;
3. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
4. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.
Janji Pengurus
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut: 
“Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna ………………………… dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;Setia dan teguh pada amanah Temu Karya;Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.”
Struktur Kepengurusan
Setiap Karang Taruna mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
Ketua (Ketua Umum untuk tingkat nasional);
Wakil Ketua I (Ketua I untuk tingkat nasional);
Wakil Ketua II (Ketua II untuk tingkat nasional);
Sekretaris (Sekretaris Umum untuk tingkat nasional);
Wakil Sekretaris I (Sekretaris I untuk tingkat nasional);
Wakil Sekretaris II (Sekretaris II untuk tingkat nasional);
Bendahara (Bendahara Umum untuk tingkat nasional);
Wakil Bendahara I (Bendahara I untuk tingkat nasional);
Wakil Bendahara II (Bendahara II untuk tingkat nasional);
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
Bidang Pengembangan Ekonomi Skala Kecil dan Koperasi;
Bidang Pengembangan Kegiatan Kerohanian dan Pembinaan Mental;
Bidang Pengembangan Kegiatan Olahraga dan Seni Budaya;
Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata;
Bidang Hukum, Advokasi dan HAM;
Bidang Organisasi dan Pengembangan Hubungan Kerjasama Kemitraan;
Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Pengembangan Komunikasi;
Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretrais;
Wakil Sekretaris;
Bendahara;
Wakil Bendahara;
Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
Bidang Kelompok Usaha Bersama;
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
Bidang Lingkungan Hidup;
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.
Istilah Bidang di tingkat nasional menjadi Departemen, istilah Bidang di tingkat provinsi menjadi Biro, istilah Bidang di tingkat kabupaten/kota tetap Bidang, istilah Bidang di tingkat kecamatan menjadi Bagian, istilah Bidang di tingkat desa/kelurahan menjadi Seksi. 
Pemberhentian Kepengurusan
Seorang pengurus dinyatakan berhenti apabila:
1. Meninggal dunia;
2. Karena habis masa baktinya;
3. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
4. Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
5. Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan keaktifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
6. Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberi peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
7. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti di depan pengadilan, dalam masa bakti berjalan.
Seorang Ketua dinyatakan berhenti apabila:
1. Meninggal dunia;
2. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi KT setelah menyampaikan pertanggungjawabannya;
3. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi, yang dibuat secara tertulis;
4. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus perdata dan pidana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua;
5. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah dengan keputusan hukum tetap (inkrah) di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
6. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan KT 1 (satu) tingkat dibawahnya, kecuali tingkat kelurahan) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehinga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat TKKT/MWKT.
Pergantian Antarwaktu
Pergantian Antarwaktu pengurus adalah pergantian pengurus yang tidak dilakukan melalui TK tetapi melalui Rapat Pengurus Pleno, yang selanjutnya disingkat PAW.
PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan pengurus diprioritaskan kepada Pengurus Harian dan Ketua Bidang/Bagian/Seksi dari kepengurusan yang bersangkutan, itu pun dengan pertimbangan urgensi/ kebutuhan jabatan dan personalia bagi organisasi.
PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan pengurus diatur sebagai berikut:
1. Apabila seorang pengurus berhalangan dan tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, penanggung jawab langsung dari yang bersangkutan dapat mengusulkan agar pengurus yang bersangkutan digantikan, dalam forum RPP;
2. Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
3. Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP pengurus yang bersangkutan;
4. Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP pengurus yang bersangkutan;
5. Apabila RPP memutuskan untuk tidak menerima pergantian tersebut, maka pengurus yang bersangkutan masih sah sebagai pengurus.
PAW akibat ketidakaktifan dan/atau kekosongan jabatan Ketua diatur sebagai berikut:
1. Para Wakil Ketua/Sekretaris bersama Wakil Sekretaris mengundang PH untuk mengikuti RPH yang menyepakati siapa di antara Wakil Ketua yang menjadi Pelaksana Ketua yang bersama-sama dengan Sekretaris mengundang seluruh pengurus untuk mengikuti RPP. Apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pelaksana Ketua untuk melanjutkan hingga habisnya masa bakti kepengurusan yang bersangkutan;
2. Keputusan RPP mengenai penunjukan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud pada butir a diatas harus disampaikan kepada seluruh pengurus satu tingkat bawahnya kecuali tingkat kelurahan;Pelaksana Ketua yang diberi mandat tersebut memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Ketua yang telah diberhentikan;
Susunan pengurus sebagai hasil dari PAW diusulkan kepada Pembina Umum untuk dikukuhkan;
Pengurus satu tingkat di atasnya dapat menunjuk care taker (karena tidak dipilih dalam Temu Karya/Temu Karya Luar Biasa tetapi ditunjuk untuk menghindari kekosongan aktivitas dan eksistensi organisasi atau meluruskan fungsi pengurus) bagi pengurus yang bersangkutan apabila:
Masa jabatan telah berakhir sedangkan TKKT/MWKT belum dilaksanakan;Pengurus menyimpang dari PD/PRT, Keputusan Temu Karya, Keputusan Raker, dan keputusan pengurus yang lebih tinggi;Terjadi rangkap jabatan (ranjab) yang dapat mengakibatkan menurunnya kinerja pengurus.
Evaluasi Kepengurusan
Evaluasi kepengurusan merupakan dasar dari penilaian terhadap perlu tidaknya dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap seorang pengurus. Pada dasarnya evaluasi kepengurusan adalah pengkajian organisasi terhadap perlu tidaknya seseorang dilakukan PAW berdasarkan :
1. Tingkat Keaktifan dan Partisipasi;
2. Pelanggaran Etika dan Prosedur Organisasi;
3. Pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pengurus;
Tingkat keaktifan dan partisipasi bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus dan/atau tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus baik dalam menghadiri rapat dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi, sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan.
Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali disetiap tingkatan oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP. Selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain (reposisi) yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat.
Evaluasi kepengurusan memungkinkan adanya penambahan atau pengurangan jumlah pengurus sepanjang didasari oleh kepentingan efektifitas dan efisiensi serta tidak bertentangan dengan ketentuan komposisi minimal yang disyahkan oleh Sidang Pleno dalam forum TK dimasing-masing tingkatannya dan MWKT di kelurahan.
Ketentuan Rangkap Jabatan
Setiap pengurus hanya boleh mempunyai satu jabatan rangkap pada kepengurusan diwilayahnya dengan kepengurusan ditingkat atasnya atau dengan kepengurusan ditingkat bawahnya;Seorang Ketua Pengurus Karang Taruna hanya boleh mempunyai satu jabatan rangkap pada kepengurusan diwilayahnya dan kepengurusan ditingkat atasnya;Seorang Ketua Pengurus Karang Taruna tidak boleh merangkap jabatan juga sebagai Ketua Pengurus Karang Taruna ditingkat kepengurusan diatasnya atau dibawahnya;Ketua/pengurus yang masih aktif dalam kepengurusan diwilayahnya tidak boleh menjabat rangkap sebagai anggota/pengurus Majelis Pertimbangan Karang Taruna diwilayah tingkat atasnya, guna menjunjung tinggi obyektivitas dan menghilangkan kesimpangsiuran;Setiap pengurus Karang Taruna yang mempunyai jabatan rangkap, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan dan kesediaan menjalankan tugas dan wewenang organisasi dengan batasan waktu 1 (satu) Bulan, Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka secara otomatis seorang pengurus tersebut menjadi gugur pada jabatan di kepengurusan yang baru.

Check Also

Kawal Pilkada 2024, Kepolisian dan KPU Magetan Bersinergi

Kawal Pilkada 2024, Kepolisian dan KPU Magetan Bersinergi

  SeputarKita,  Magetan – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *