INFOKONKOM Magetan Menanggapi Berita Tentang Sejumlah Kafe diMagetan Yang Meresahkan Warga

harianseputarkita – Magetan,  Berita tentang sejumlah kafe yang meresahkan warga, yang ditulis harianseputarkita.blogspot.co.id dan sempat di bagikan di grup facebook berita magetan beberapa hari yang lalu mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Agus Pujiono (pelaksana tugas harian sekretariat INFOKONKOM Magetan) mengatakan “Kalau pol PP jawabanya seperti itu (tanah yang ditempati warung-warung tersebut adalah milik pemprov, jadi satpol PP Magetan harus koordinasi dengan satpol PP Provinsi, dengan PJKA dan beberapa instansi lain. Red) sangat menunjukkan betapa tidak siapnya pasukan penegak perda di magetan dalam melakaanakan tupoksinya.
Karena apa setahu saya dalam perda no  3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pada bagian ke Delapan  tentang tertib tempat hiburan dan keramaian. Sangat jelas di terangkan dalam pasal 27 bahwa setiap orang atau badan tidak boleh mengadakan keramaian ataupun tempat hiburan tanpa izin dari bupati.
Artinya jika ini di langgar pol pp mestinya segera sigap menanganinya. Kalau alasanya wilayahnya milik birokrasi lain kan tetap dalam wilayah magetan. Lalu kalau area tempat hiburan ilegal didirikan di wilayah kerja birokrasi di luar pemkab perlakuanya beda besok2 lahan pjka, pabrik gula, pu Sda…apa smuanya juga akan didirikan tempat serupa dan pol pp magetan tetap diam”, pungkasnya. (NAR)

Check Also

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

Lanjutkan Aksi Demo Pertanyakan Pernyataan Sekwan, Peran Serta Masyarakat Oku dan Aktivis datangi kantor DPRD OKU

SeputarKita,Oku Sumatera Selatan-Peran serta masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *