MEDIA SEPUTAR KITA merupakan media massa berbasis online dan majalah yang berpusat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Indonesia.
Media siber mediaseputarkita.com adalah portal berita online yang berfokus pada pembaca yang berkedudukan di Jawa Timur, serta pembaca di Tanah Air maupun yang tinggal diluar Negeri.
Media Seputar Kita berdiri sekaligus terbit sejak tanggal 23 Oktober 2017, dibawah naungan PT. Mea Rindo Nusantara.
Namun pada tanggal 5 Oktober 2020 berdiri sendiri seiring diterbitkannya Akta Pendirian Perusahaan bernama PT. Seputar Intermedia Group atau disingkat dengan SIG oleh Notaris, Heri Purwanto SH MH
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.
Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers; di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
Didasari ketentuan Undang-Undang dan Surat Edaran Dewan Pers tersebut, PT. Seputar Intermedia Group pun didirikan khusus menaungi produk-produk pers, dan terkait dengan usaha pers.