SeputarKita,Pemalang,- Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Bea & Cukai Kantor Pabean Tegal, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pemalang menggelar operasi penindakan Barang Kena Cukai (BKC) di tingkat pengecer, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga toko/warung di wilayah Kabupaten Pemalang yang kedapatan menjual rokok ilegal berbagai merek. Di antaranya Ess Mild Grape, Ess Blueberry, L.4 Mild, HJS Biru, HJS Putih, Marbol, Astra, Kita Pro, Seceter, Humer Mango, Fresh Grape, Road King, hingga Bonte.
Dari hasil penindakan itu, total sebanyak 2.700 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea & Cukai Pabean Tegal untuk proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Khusnul Khotimah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut “rokok polos”.
“Operasi rutin ini krusial untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain merugikan penerimaan negara, praktik ini juga memicu persaingan usaha tidak sehat dan beresiko bagi kesehatan konsumen karena kualitasnya tidak terstandar,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pemalang pun mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menerima atau memperjualbelikan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi merugikan masyarakat luas.
Masyarakat juga dihimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi pekerjaan rumah serius yang membutuhkan pengawasan bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat.(FN)
