Seputarkita,Pemalang,- Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 digencarkan di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Pemalang Komisi A, Abdul Muhaimin dan Anita Handayani, serta diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tamu undangan lainnya, senin 13 april 2026.
Materi yang disampaikan meliputi tahapan Pilkades mulai dari persiapan, pencalonan, pendataan pemilih, pemungutan suara hingga penetapan. Selain itu, juga dijelaskan terkait tugas pokok dan fungsi Kepala Desa serta BPD agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Dasar hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Camat Comal, Mohamad Maksum, menyampaikan bahwa terdapat 16 desa di wilayahnya yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2026.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh desa dapat memahami aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD komisi A kabupaten pemalang, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar tidak terjadi persoalan dalam setiap tahapan Pilkades.
Dengan sosialisasi yang dilaksanakan di dua lokasi, yakni Desa Susukan dan Desa Purwosari Diharapkan, seluruh desa di Kecamatan Comal semakin siap menghadapi Pilkades serentak 2026 secara tertib dan transparan. (FN)
