SeputarKita, Madiun – Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun naik ketingkat penyidikan. Setelah kejaksaan Negeri Kota Madiun memeriksa terhadap 20 Karyawan PDAM dugaan kasus penyalahgunanan anggaran untuk pembayaran tenaga harian lepas.
Toni Wibisona, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa 27/10/21 mejelaskan. Awalmulanya adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran gaji karyawan dan ditindak lanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan.
Dari pengumpulan data itu, ada indikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan oleh Pidsus, ada peristiwa pidana yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Dan penyidik menemukan bukti pemula yang cukup, sehingga dilanjutkan ketahap penyidikan.
Dengan naiknya tahap penyelidikan ke penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menerbitkan surat perintah untuk melakukan proses penyidikan.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pembayaran tenaga lepas di PDAM Tirta Taman Sari Madiun Kota dari tahun 2017 sampai 2021,” jelas Kasi Pidsus.
Sampai hari ini tim penyidik terus melakukan pemerikasaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup yang diatur dalam pasal 184 KUHP. Dengan harapan bisa segera selesai proses penyidikan untuk memproses ketahap berikutnya,” tuturnya.
“Terkait tersangka maupun kerugian negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun masih belum bisa mengatakan. Nanti kalau sudah masuk ke pokok materi baru bisa jelaskan,,” Pungkas Toni. (Red).