SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil mengamankan sekaligus meringkus Fajar Abdul Rohman (22) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, karena maling celana dalam pria dan mencabuli anak dibawah umur tetangganya sendiri.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, korban pencabulan oleh tersangka tersebut merupakan anak yang masih pelajar SD yang tinggal di sekitar rumahnya.
“Terduga tersangka mengaku sudah mencabuli korban dikediamannya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka, “kata AKBP Catur.
AKBP Catur menambahkan, pencabulan ini sendiri diketahui usai tersangka kedapatan melakukan aksi pencurian celana dalam milik ayah korban pada Senin tanggal 23 Januari2023 kemarin.
“Tersangka kedapatan mencuri celana dalam milik ayah dari pelajar SD yang telah dicabulinya. Melalui aksi pencurian itu pula, terungkap bahwa tersangka ternyata mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya, “papar AKBP Catur.
Lebih lanjut AKBP Catur mengatakan, sebelum ditangkap Polisi, tersangka sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai terkait perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga tersangka mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan tersangka mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun. Agar anak mau dicabuli, tersangka ini mengiming-imingi korban dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, tersangka beraksi mencabuli korban, “papar Kapolres Ponorogo.
Sementara itu, tersangka saat ditanyai petugas mengakui semua perbuatannya. Dan mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.
“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda, “ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(hd)