SeputarKita, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan pengukuran batas – batas tanah di Pasar Produk Unggulan (PPU). Hal tersebut dilakukan setelah bangunan di PPU diduga banyak beralih fungsi dan disinyalir terjadi pelanggaran batas tanah oleh pihak lain.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPPKAD) Kabupaten Magetan melakukan pengembalian batas – batas tanah yang ada di PPU dengan di bantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan dan Satpol PP Kabupaten Magetan. Kamis, (28/10/2021).
PPU dibangun di atas lahan seluas 8.000 meter persegi pada Tahun 1999. Sempat di bawah kendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum dikembalikan ke BPKAD Magetan.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Magetan Bambang Eko Suhardi mengatakan, Kegiatan ini dalam rangka pengembalian batas – batas tanah PPU berpijak pada sertifikat yang terbit pada tahun 2002.
“Harapannya, ketika sudah mengembalikan batas – batas tanah dan mengetahui batasanya kita akan melakukan langkah – langkah selanjutnya, yaitu berkoordinasi dengan Pengelola pasar ini. ” Tutur Bambang.
“Dan apabila nanti ditemukan pelanggaran, maka kita akan mengadakan penertiban dan pengamanan. ” Tegasnya.
Untuk informasi bahwa bangunan di timur PPU diindikasikan terjadi pelanggaran di karenakan aturannya 15 meter dari titik air sungai tidak boleh didirikan bangunan.(Tris)